Tersangka Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Titipkan Jaminan Rp357 Juta

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

Caption: kuasa hukum Zamahsyari tersangka kasus korupsi proyek pokmas di Pamekasan, (Yolies Yongki Nata).

PAMEKASAN,- Zamahsyari, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2022, telah menyerahkan uang jaminan Rp357.022.000 untuk menutupi kerugian negara.

Sebelumnya, proyek tersebut bergulir melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut menyerahkan uang jaminan melalui kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (30/12/24).

Pengacara Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menjelaskan, penitipan uang ini merupakan bentuk tanggung jawab, sekaligus bukti kliennya bersikap kooperatif dengan mengikuti arahan dari Kejari Pamekasan.

“Uang ini digunakan sebagai jaminan, sementara pembuktiannya akan tetap diputuskan di pengadilan,” jelasnya.

“Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, uang ini akan digunakan untuk mengganti kerugian negara,” jelas Yolies.

Baca Juga :  Belum Ada Solusi, Truck Berisi Sampah Di Parkir Dikantor DLH

Penyerahan uang jaminan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, dengan jumlah Rp150 juta yang diserahkan oleh ipar Zamahsyari, ASA, di Kejari Pamekasan.

“Tahap kedua dilakukan hari ini, dengan jumlah Rp207.022.000. Penyerahan dilakukan oleh ipar klien kami didampingi pengacara lainnya, Hornaidi,” tambahnya.

Meski begitu, Yolies menegaskan, Zamahsyari tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Ia juga mengungkapkan bahwa proyek hibah dari Pemprov Jatim yang menjadi pokok perkara telah dikerjakan meskipun terjadi keterlambatan.

“Proyek tersebut memang sempat tertunda akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Warga Sampang Lapor Polisi

Yolies berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk penitipan uang jaminan ini, dalam menentukan langkah hukum terhadap kliennya terkait dugaan dua proyek fiktif yang menyeretnya sebagai tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang titipan tersebut.

“Benar. Setelah kami berkoordinasi dengan ketua tim penyidik, yaitu Kasi PAPBB Pak Herman, hari ini pengacara tersangka telah menyerahkan uang kerugian negara kepada jaksa penyidik. Uang tersebut selanjutnya dititipkan di bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” jelas Ardian.

Ia juga menyebutkan, kangkah penitipan uang jaminan ini menunjukkan sikap kooperatif dari tersangka Zamahsyari.

“Pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi bahan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam proses penuntutan nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB