Pamekasan,- Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus memperkuat sistem elektronifikasi pajak daerah, khususnya pada sektor restoran dan hotel.
Langkah ini, menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, melalui penerapan Gerakan Kabupaten Digital (GKD).
Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir menjelaskan, sistem elektronifikasi pajak restoran saat ini, masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya, berkaitan dengan mekanisme pelaporan pajak oleh para pelaku usaha.
“Restoran ini sifatnya self-assessment, artinya mereka menghitung dan membayar pajaknya sendiri.
Namun, ungkap Sahrul, rata-rata pengusaha restoran belum rutin melaporkan omzetnya.
Biasanya kami baru bisa menetapkan pajak setelah menerima laporan itu, dan menunggu laporan tersebut seringkali menjadi kendala,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya kini menerapkan strategi jemput bola, dengan mendatangi langsung wajib pajak yang belum melaporkan transaksi.
“Kalau memang tidak melapor, kami tegur. Kalau masih tidak merespons, kami lakukan teguran kedua dan ketiga. Jika tetap tidak ada itikad baik, tentu ada langkah penindakan,” tegas Sahrul.
“Tapi Alhamdulillah, sebagian besar sekarang sudah menggunakan alat pencetak transaksi yang terhubung langsung dengan sistem kami,” jelasnya.
Melalui sistem digital tersebut, data transaksi restoran dan hotel tersambung otomatis ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Dengan demikian, potensi pajak bisa dipantau secara real time tanpa menunggu laporan manual dari wajib pajak,” tandasnya.
Sahrul menambahkan, meskipun pada tahun 2025 pendapatan dari sektor pajak restoran diperkirakan mengalami penurunan akibat kebijakan efisiensi belanja pemerintah.
Terutama pengurangan anggaran konsumsi makanan dan minuman (mamin), hingga 50%, namun tren ekonomi daerah tetap menunjukkan arah positif.
“Alhamdulillah, kondisi ekonomi masyarakat Pamekasan cukup baik. Daya beli meningkat, aktivitas di restoran juga ramai. Kami optimistis pendapatan daerah dari sektor ini akan kembali meningkat,” pungkasnya.
Selain memperkuat pengawasan terhadap sektor restoran, Bapenda Pamekasan juga menyiapkan optimalisasi pajak hotel dan restoran berbasis digital untuk tahun 2026, yang akan diluncurkan bersamaan dengan program Gerakan Kabupaten Digital (GKD) Pamekasan.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi