Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Inisial MZ warga Bugih Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dijebloskan ke hotel prodeo.

Pasalnya, pria berusia 55 tahun ini melakukan penipuan bermotif rekrutmen anggota Polri.

Pelaku diamankan setelah menipu korban berinisial ASH (35), warga Lembung, Galis.

“Korban rugi Rp500 juta,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Kamis (23/10).

Ia menjelaskan, MZ menjanjikan bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri tahun 2025.

“Pelaku beralasan memiliki jalur khusus,” ungkapnya.

Bahkan MZ mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri, sekaligus ajudan Kapolri.

Baca Juga :  Polda Jatim Masih Buru 21 Orang Terkait Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Kata Jupriadi, pelaku juga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.

“MZ menunjukkan id card, diklaim sebagai kartu staf khusus Mabes Polri,” bebernya.

Korban yang percaya, kemudian mentransfer uang Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim.

“Ditransfer pada 30 Juni 2025,” terang Jupriadi.

Namun hingga waktu berjalan, janji pelaku tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

Kasus ini berawal dari kegagalan adik korban, dalam seleksi anggota Polri pada tahap peringkingan daerah.

Baca Juga :  Dinamika Pamekasan Dalam Persepektif Pemimpin Ideal

Korban kemudian mencari bantuan melalui kenalannya, Alsa.

“Dikenalkan lah ke MZ sebagai orang berpengaruh di Mabes Polri,” jelasnya.

Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat.

“Supaya tidak mudah tergiur tawaran masuk Polri, melalui jalur belakang,” imbaunya.

Ia menegaskan, seluruh proses rekrutmen Polri dilakukan secara transparan, akuntabel dan tanpa biaya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Jupriadi.

Penulis : Kurdi

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB