Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Gorut,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke polisi, Kamis (23/10/25).

Sebelumnya, Kadis PMD disebut ‘Papancuri’ oleh salah satu orator demo Aliansi Mahardika, di depan Kantor Bupati Gorut, Senin (20/10).

Menurut salah satu Tim Pendamping Hukum Kadis PMD Gorut, Rivki Mohi, kliennya bukanlah pejabat yang anti kritik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hal tersebut selama kritik disampaikan menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak mencemarkan nama baik.

Akan tetapi, pada aksi demo itu terlapor mengatakan dengan nada keras dan tegas bahwa Kadis PMD Gorut ‘Papancuri’.

Baca Juga :  Sidang Kasus Pembunuhan Warganya Masuk Babak Baru, Begini Kata Ketua KKD Keerom

“Itu artinya, klien kami adalah seorang pencuri,” tutur Rivki, usai mendampingi Kadis PMD Gorut, melapor ke Polres Gorut, Kamis (23/10).

Lebih lanjut Rivki mengungkapkan, bahkan makna kata ‘Papancuri’ yang diungkapkan pelapor, merupakan kalimat jamak.

“Berarti perbuatan yang sering dilakukan,” ucapnya.

Oleh karenanya, perbuatan terlapor tersebut menurut kami bertentangan dengan Pasal 310 KUHPidana.

“Atau pasal 316 KUHPidana dan juga Pasal 311 KUHPidana,” jelas Rivki kepada awak media ini.

Ia mengatakan, akibat perbuatan terlapor yang terang benderang menyampaikan didepan umum, kliennya merasa tercemarkan nama baiknya.

Baca Juga :  Kasus Bidan Sampang Selingkuh, Polisi Panggil Saksi

Menurut Rivki, memang ada aturan tentang kebebasan menyampaikan pendapat.

Akan tetapi, kebebasan menyatakan pendapat tidaklah boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Penting untuk diingat, bahwa demonstrasi yang damai dan tertib tetap dijamin oleh hukum,” kata Rivki.

Namun, jika demonstrasi disusupi unsur bertujuan mencemarkan nama baik, maka pelakunya dapat dijerat pasal-pasal yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara dan peserta demonstrasi, untuk selalu mengedepankan etika dan bertanggungjawab.

Tentunya, atas setiap pernyataan dan tindakan yang dilakukan selama demonstrasi berlangsung.

“Kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan rasa tanggungjawab, dan menghormati hak-hak orang lain,” pungkasnya.

Penulis : Yusrianto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak
Gercep, Reskrim Pamekasan Ringkus Pelaku Pemerkosaan
MDW Warning Polres Sampang Soal Pelecehan Siswi
Acong Latif Diminta Dampingi Alumni dan Santri Bustanul Ulum

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:50 WIB

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Pendamping Hukum Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara, Rivki Mohi, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Okt 2025 - 18:59 WIB

Caption: Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Okt 2025 - 14:35 WIB

Caption: MZ tersangka kasus penipuan, tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:33 WIB

Caption: tampak dalam Museum Cakraningrat Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap

Kamis, 23 Okt 2025 - 08:50 WIB