Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Sumenep,- Penggeledahan dan penyitaan aset milik Bang Alief oleh Polres Sumenep, dinilai janggal dan sarat kepentingan.

Menyikapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, proses penyidikan sesuai prosedur berlaku.

Ia menjelaskan, penyidikan berdasarkan KUHAP, serta UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001.

“Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” jelasnya, Minggu (26/10/25).

Menurut Agus, penggeledahan dan penyitaan aset, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38 dan 39 KUHAP.

“Dilengkapi surat perintah sah dari penyidik serta izin Pengadilan. Tidak ada tindakan diluar koridor hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ledakkan BB Mercon, Puluhan Rumah Retak

Ia menyebut, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

“Dalam hal ini kerja sama antara Bang Alief dan Bank Jatim,” beber Agus.

Dugaan tersebut, mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan.

“Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” jelasnya.

Agus juga menegaskan, penetapan status tersangka dan DPO, berdasarkan proses penyidikan yang obyektif.

Termasuk alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

Baca Juga :  Berkas Kasus Pencabulan Oknum Kepsek di Bangkalan Diserahkan Kembali Ke Kejaksaan

“Atas dasar itulah, kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga balok dipundak ini menegaskan, Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Jika keberatan, silakan disampaikan di Pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Kami menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak pembelaan diri dan bantuan hukum,” tandasnya.

Agus mengatakan, penegakan hukum tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu.

“Akan tetapi, murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB