Pamekasan,- Satreskrim Polres Pamekasan kembali menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, sekitar Alun-Alun Arek Lancor, Minggu (9/11/25) dini hari.
Kelima pelaku yang ditangkap merupakan hasil pengembangan, diantaranya inisial A (24), R (19), D (20), AG (22) dan I (14).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, 4 pelaku pertama berhasil diamankan pada Senin (10/11).
“Sementara satu pelaku lainnya berinisial I, ditangkap pada Selasa (11/11),” ujarnya, Kamis (13/11).
Ia mengatakan, mereka memiliki peran yang sama dengan para pelaku yang diamankan sebelumnya.
“Yakni turut melakukan aksi pengeroyokan,” ujarnya.
Lebih Jupriadi mengungkapkan, Polres Pamekasan menangani dua perkara terkait insiden viral tersebut.
“Kasus pengeroyokan dan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang,” sebutnya.
Dalam kasus pengeroyokan, penyidik tmengamankan 8 orang pelaku, sementara 1 pelaku meninggal dunia.
Untuk kasus penganiayaan mengakibatkan kematian, polisi mengamankan 1 tersangka berinisial AS (18).
Selain itu, menetapkan 3 orang lainnya berinisial P, R dan A sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucap Jupriadi.
Kejadian tersebut meresahkan masyarakat, dan Polres Pamekasan berkomitmen menuntaskan secara profesional.
Penangkapan ini, hasil kerja cepat dan sinergi anggota di lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Seluruh proses penyidikan kami pastikan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, 8 pelaku pengeroyokan yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Jupriadi.
Penulis : Kurdi
Editor : Redaksi










