64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Pamekasan,- Sebanyak 68 narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menghirup udara bebas, Sabtu (15/11/25).

Momen ini, menandai berakhirnya masa pembinaan terhadap para warga binaan tersebut.

Selain itu, juga menjadi bukti komitmen Lapas menjalankan fungsi pemasyarakatan dan pemenuhan hak integrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 68 napi yang bebas, 64 napi memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), dan 4 napi bebas karena Habis Masa Pidana (HMP).

Proses pembebasan ini diberikan, setelah napi dinilai berhasil melalui rangkaian pembinaan.

Baca Juga :  Dishub Jember Terima Penghargaan WTN Dari Kemenhub

Termasuk menunjukkan perilaku baik, dan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.

Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan mengatakan, pembebasan ini bukan sekadar mengurangi jumlah penghuni.

“Tetapi merupakan hasil dari proses panjang pembinaan karakter, disiplin dan tanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Kusnan, pembebasan ini bukti bahwa setiap warga binaan memiliki peluang untuk mendapatkan hak integrasinya.

“Namun apabila mereka berusaha, menunjukkan perubahan positif, dan menaati seluruh aturan berlaku,” tandasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program integrasi seperti PB ini juga memiliki dampak signifikan.

Baca Juga :  Momen HAN 2025: Anak Binaan Punya Hak Sama

Diantaranya, dalam mengurangi tingkat overkapasitas didalam Lapas Narkotika Pamekasan.

Sehingga program pembinaan di Lapas dapat berjalan lebih efektif dan kondusif.

“Langkah ini sejalan dengan Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” pungkasnya.

Kusnan berharap, napi yang bebas dapat memulai hidup baru dengan positif.

Ia juga berpesan kepada keluarga dan masyarakat, agar dapat menerima mereka kembali dengan tangan terbuka.

“Karena dukungan sosial sangat penting bagi keberhasilan reintegrasi,” ungkapnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Berita Terkait

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 23:08 WIB

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 November 2025 - 20:56 WIB

LSM Walihua Soroti Proyek Refitalisasi SMKN Model Gorontalo

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB