Sampang,- Masyarakat tidak hanya dihebohkan dengan kabar diamankannya Kajari Sampang Fadilah Helmi oleh Tim Satgas 53 Kejagung RI.
Tetapi, juga dikejutkan beredarnya kabar yang menyebutkan Bupati H.Slamet Junaidi, menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur.
Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Faktanya, pada saat isu tersebut beredar, Bupati Sampang tengah berada di Jakarta untuk menghadiri agenda rapat resmi, bukan berada di kantor Kejati Jatim.
Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati H.Slamet Junaidi secara tegas membantah narasi pemeriksaan tersebut.
Ia menyatakan, informasi yang beredar adalah fitnah yang merugikan nama baik kliennya.
“Itu tidak benar. Tidak ada pemeriksaan maupun pemanggilan. Hari ini beliau (Bupati) sedang di Jakarta untuk urusan dinas, bukan di Jawa Timur,” ujar Jakfar saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Jakfar menambahkan, beberapa jam sebelum isu tersebut viral, dirinya masih berkomunikasi secara intens melalui video call dengan H.Slamet Junaidi.
Ia mengingatkan, penyebaran informasi palsu memiliki konsekuensi hukum serius.
“Penyebaran hoaks yang menyerang kehormatan seseorang dapat dijerat dengan Pasal 310–311 KUHP serta UU ITE. Kami harap semua pihak lebih bijak dalam menyaring informasi,” tambahnya.
Senada dengan kuasa hukum, ajudan Bupati Sampang, Arie Fadilah, juga memberikan klarifikasi singkat guna meredam simpang siur di masyarakat.
“Pak Bupati sedang rapat di Jakarta. Agenda beliau sangat jelas dan tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan apapun,” ujarnya.
Di sisi lain, Jakfar menambahkan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi insan pers, untuk selalu mengedepankan asas check and re-check.
“Mengingat pencemaran nama baik adalah delik aduan, penyebaran berita tanpa verifikasi dapat berujung pada jalur hukum,” tegasnya.
Penulis : Harry
Editor : Redaksi










