Surabaya,- Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial AHS, Senin (26/1/2026) kemarin.
Informasi yang dihimpun, AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli dari mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial SR.
Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka, dalam pusaran kasus bantuan rumah swadaya tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi mengungkapkan, AHS berperan mengatur usulan penerima bantuan yang berasal dari aspirator saudari SR.
Dalam menjalankan aksinya, AHS bekerja sama dengan tersangka lain berinisial RP. Dari setiap penerima bantuan, AHS diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta.
”Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” jelas John Franky, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kejati Jatim, Selasa (27/1) sore.
Secara keseluruhan, kasus korupsi yang melibatkan AHS dan lima tersangka lainnya (RP, AAS, WM, HW, dan NLA).
“Ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,- berdasarkan perhitungan auditor,” bebernya.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, kata John Franky, penyidik telah melakukan langkah tegas dan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar.
“Uang tersebut disita dari tersangka AHS, dan uang sitaan itu dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI,” ungkap John Franky.
Untuk mempercepat proses penyidikan, AHS kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026.
John Franky menambahkan, saat ini tersangka AHS mendekam di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
”Kami akan terus mendalami kasus ini, memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,” tegasnya.
Penulis : Red
Editor : Redaksi










