Diskon Iuran 50%, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Transportasi BPU
BANGKALAN – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Kamis (26/2/26).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan JKM.
Potongan iuran ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dan ditujukan bagi pekerja transportasi BPU yang selama ini memiliki tingkat risiko kerja relatif tinggi.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meringankan beban iuran para pekerja mandiri di sektor transportasi.
Manfaat Perlindungan JKK dan JKM
Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Peserta berhak atas perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
Selain itu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dapat mencapai maksimal Rp244 juta, yang mencakup santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala Rp12 juta (dibayarkan sekaligus), serta biaya pemakaman Rp10 juta.
Peserta juga berhak atas santunan cacat total tetap sebesar Rp56 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh.
Tersedia pula layanan homecare maksimal Rp20 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, program JKM memberikan manfaat apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Total manfaat yang diterima ahli waris dapat mencapai Rp216 juta, meliputi santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.
Manfaat penuh JKM diberikan kepada peserta yang telah membayar iuran minimal tiga bulan berturut-turut. Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, manfaat yang diberikan berupa biaya pemakaman.
Rincian Iuran Setelah Diskon
Besaran iuran ditentukan berdasarkan penghasilan yang dipilih peserta. Untuk penghasilan Rp1 juta, iuran JKK sebesar Rp10.000 didiskon menjadi Rp5.000, sedangkan iuran JKM dari Rp6.800 menjadi Rp3.400.
Untuk penghasilan Rp2 juta, iuran JKK sebesar Rp20.000 didiskon menjadi Rp10.000, sementara iuran JKM tetap Rp6.800 dan didiskon menjadi Rp3.400.
Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 2 persen dari penghasilan, sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat berhenti bekerja.
Dorongan Perluasan Kepesertaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja transportasi.
“Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah memberikan kemudahan bagi pekerja BPU sektor transportasi untuk memperoleh perlindungan dengan iuran yang lebih terjangkau,” ujarnya.
Menurutnya, manfaat yang diberikan tidak hanya melindungi pekerja saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak dan masa depan keluarga peserta.
“Kami mengimbau seluruh pekerja transportasi sektor BPU untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor cabang, payment point kerja sama, aplikasi, maupun laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,” imbaunya. (red)



