SAMPANG • Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sampang resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, guna memperluas perlindungan jaminan sosial bagi warga Muhammadiyah.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) berlangsung di Gedung Dakwah PDM Sampang, Rabu (17/6/2026).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani antara Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan di Yogyakarta pada 27 Maret 2024.

Melalui kolaborasi tersebut, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Muhammadiyah akan diperluas, mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan rumah sakit, pegawai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), takmir masjid, hingga pengurus persyarikatan di tingkat cabang dan ranting.

Ketua PDM Sampang, Mughni Musa menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Muhammadiyah, dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja di lingkungan persyarikatan.

“Yang ingin kami pastikan adalah seluruh pekerja Muhammadiyah, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial yang memadai sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.

Menurut Mughni, masih terdapat sejumlah guru, tenaga pendidikan, marbot masjid, serta pegawai amal usaha yang belum sepenuhnya terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Karena itu, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan cakupan perlindungan bagi seluruh warga Muhammadiyah yang berkontribusi dalam pelayanan umat,” harapnya.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan memperoleh perlindungan melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Edukasi dan Perluasan Kepesertaan

Selain memperluas kepesertaan, Muhammadiyah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengintensifkan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga persyarikatan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengubah persepsi bahwa BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor formal atau industri.

Padahal, guru honorer, pekerja mandiri, relawan sosial, hingga pengelola masjid juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Kerja sama tersebut juga membuka peluang sinergi dalam program dakwah sosial Muhammadiyah. Melalui dukungan Lazismu dan lembaga filantropi Muhammadiyah lainnya, warga yang kurang mampu dapat memperoleh bantuan pembayaran iuran sehingga tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Tidak hanya itu, aspek digitalisasi layanan juga menjadi bagian penting dalam implementasi kerja sama. Amal Usaha Muhammadiyah yang telah berbadan hukum akan didorong untuk melakukan pendaftaran peserta secara kolektif sehingga proses administrasi, pembayaran iuran, hingga pengajuan klaim dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Mughni menilai kolaborasi ini menjadi sinergi strategis yang saling menguatkan. Muhammadiyah dapat semakin memperkokoh misi dakwah sosial dan pemberdayaan umat, sementara BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang perluasan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

“Semoga kerja sama ini membawa manfaat yang luas, meningkatkan kesejahteraan warga Muhammadiyah, serta menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Sampang secara keseluruhan,” pungkasnya.

Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi