BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Gandeng Agen PERISAI Sukseskan UCJ
SUMENEP • Guna mempercepat perlindungan bagi pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumenep menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dan Wadah PERISAI.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (22/6), di salah satu hotel di Sumenep ini, dihadiri jajaran Kantor Perisai, anggota Perisai aktif, calon Perisai baru dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Acara tersebut dibuka langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, Supardi Prayitno.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, pembentukan Agen Perisai yang berkualitas merupakan langkah strategis.
“Tentu untuk mendukung penuh komitmen Bupati Sumenep dalam mencapai target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ),” ujarnya.
Supardi menjelaskan, saat ini angka UCJ di Kabupaten Sumenep baru mencapai 8,85%.
“Melalui penguatan dan pembentukan Agen PERISAI yang berkualitas serta tersebar luas, kami optimis cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Sumenep akan melonjak drastis,” tandasnya.
Strategi pengentasan kemiskinan berbasis Rukun Warga (RW) melalui program ini, setiap Agen PERISAI ditargetkan aktif di setiap RW yang ada di Sumenep.
“Skema utamanya, mendaftarkan dan memberikan edukasi kepada minimal 5 orang pekerja informal atau pekerja rentan di masing-masing RW,” jelas Supardi.
Dengan pergerakan masif ini, diproyeksikan sedikitnya 7.290 pekerja informal di pelosok mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah konkret ini, kata Supardi, diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang kuat dalam mengentaskan kemiskinan di tingkat akar rumput.
“Jika para pekerja rentan mengalami risiko saat bekerja, mereka tidak akan jatuh ke dalam lubang kemiskinan yang lebih dalam, karena ada perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Manfaat Perlindungan Penuh
Para pekerja rentan yang didaftarkan nantinya akan otomatis terlindungi oleh minimal dua program proteksi dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
• Jaminan Kematian (JKM):
Pemberian santunan tunai kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia, guna menjaga keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Melalui sinergi kuat antara BPJS Ketenagakerjaan, Agen PERISAI, dan Pemerintah Kabupaten Sumenep, kesejahteraan para pekerja rentan kini bukan lagi sekadar harapan, melainkan perlindungan nyata yang siap diwujudkan bersama.
✅ Penulis: Syafin
✅ Editor: Redaksi


