SAMPANG • Menanggapi keresahan sejumlah Kepala SMP di Kabupaten Sampang yang kerap diintimidasi dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang angkat bicara.

Pihak Bakesbangpol menegaskan, akan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai menyimpang.

Langkah tegas ini mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan ormas.

Sentilan Keras Kaban Bakesbangpol: Jangan Hanya Tuntut Pemerintah Terbuka!

Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, mengingatkan agar fungsi kontrol sosial dijalankan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia menyentil keras oknum LSM yang sering menuntut keterbukaan publik dari pemerintah, namun lembaga mereka sendiri justru tertutup secara administrasi.

“Jangan hanya menuntut pemerintah keterbukaan publik,” ujar Chairijah, sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Senin (8/6/2026).

“Namun LSM juga harus terbuka terhadap publik seperti legalitas administrasi dan kantor sekretariatnya,” tegasnya.

Chairijah menambahkan, ormas dari luar daerah sekalipun, tetap memiliki hak menjalankan kontrol sosial di Sampang.

“Namun, pelaksanaannya wajib mengedepankan hukum dan menjaga ketertiban umum,” tandas wanita akrab disapa Bu Qori’ ini.

Fakta Mengejutkan: Dari 105 Lembaga, Hanya 6 yang Tertib Administrasi

Dalam upaya pembinaan, Bakesbangpol rutin meminta pembaruan data secara digital untuk memantau legalitas, struktur pengurus, hingga keberadaan kantor sekretariat.

Namun, fakta di lapangan cukup mengejutkan. Dari total 105 Ormas, LSM, maupun Yayasan yang terdata di Kabupaten Sampang, mayoritas ternyata abai terhadap aturan.

“Hingga saat ini, baru 6 lembaga saja yang mengisi dan melakukan update data melalui link online yang kami kirimkan,” ungkap Chairijah.

Pemerintah Siap Panggil Pengurus LSM Bermasalah

Menyikapi aduan terkait aktivitas LSM yang meresahkan para kepala sekolah, Bakesbangpol tidak akan tinggal diam.

Menurut Chairijah, Pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan klarifikasi.

“Adanya pengaduan masyarakat ini akan kami tindak lanjuti dengan memanggil LSM terkait. Ini bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan kami,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen ormas dan LSM di Sampang, agar kembali ke koridor hukum demi menjaga stabilitas daerah, persatuan, dan ketertiban umum.

Dukungan dari Elemen Masyarakat

Sikap tegas Bakesbangpol ini sejalan dengan desakan yang sebelumnya disuarakan Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf SH.

“Kami minta Pemda segera menertibkan oknum LSM nakal yang melanggar perundang-undangan dan melakukan intimidasi ke pihak sekolah,” tegasnya.

Menurut Habib Yusuf, tindakan oknum tersebut telah mencederai marwah lembaga swadaya masyarakat.

“Dalam hal ini yang seharusnya menjadi mitra pembuat solusi, bukan pemicu keresahan dunia pendidikan,” pungkasnya.

Penulis: Harry
✅ Editor: Redaksi