Orang Tua Terdakwa Kasus Narkoba di Sampang Bernafas Lega

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2016 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-Palu-Sidang

Sampang (Rega Media) – Ismail orang tua terdakwa kasus narkoba dibawah umur warga Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang tersenyum lega, senyum sumbringah yang terpancar di wajah 4 orang anak itu  dikarena anaknya yang tersandung kasus narkoba bebas dari tuntutan majelis hakim Sampang, pada hari Senin (16/05).

Terdakwa “St” anak dibawah umur warga Desa Taddan Kec. Camplong di tahan pada tanggal 12 April 2016 hingga 16 Mei 2016, dan sidang terahir hari Senin tanggal 16 Mei 2016 dengan putusan mejelis hakim mengeluarkan anak tersebut serta mengikuti pelatihan di Balai latihan Kerja (BLK) Sampang selama 14 hari (7 jam per hari).

Senyuman menghiasi di wajah kedua orang tua terdakwa kasus narkoba tersebut, sehingga dengan hati riang dan gembira karena anaknya keluar dari LP kelas II Sampang sebagai titipan, Selasa (17/05/) sekitar jam 1.00 Wib siang.

H. Abd. Razak, SH. SPd selaku penasehat hukum dari “St” dalam pembelaannya di depan Majelis mengatakan, “Bahwa terdakwa adalah merupakan korban dari kejahatan narkotika, serta masa depan anak perlu diperhatikan dan lebih berat mudorotnya apabila anak di jatuhi hukuman yang pelaksanaannya di LP karena akan bercampur baur dengan para pelaku bermacam macam tindak kriminal lainnya.

Baca Juga :  BNN Hendak Operasi Narkoba di Madura, LAN: Kami Dukung Semoga Segera Dilakukan

“Dan putusan ini sangat bijak yang di jatuhkan majelis hakim kepada anak tersebut dengan nada singkat” ujarnya.

H. Moh. Tohir, SE Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Kab. Sampang mengatakan, ” mengucapkan terima kasih, ini sudah merupakan kebijakan dari Majelis Hakim dan sudah sepatutnya terdakwa kasus narkoba yang menimpa St untuk masa depan anak tersebut biar lebih cerah” Ujarnya. (d2/har)

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025
BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025
Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional
Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Dua Reward Prestisius Asian Local Currency Bond Award 2025

Senin, 10 November 2025 - 10:38 WIB

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB