Orang Tua Korban Kecelakaan, Menilai Jasa Raharja Pamekasan Tak Tepat Sasaran Berikan Dana Santunan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Mei 2016 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

20052016031

Sampang (Rega Media) – Sekitar pukul 14.00 wib Jum’at kemarin (20/05) Kantor Sekretariat Bersama Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang didatangi tamu warga asal Desa Pajerruan Kecamatan Kedungdung bermaksud meminta bantuan kepengurusan asuransi jasa raharja kecelakaan yang tak tepat sasaran. (21/05)

Abdur Rahman korban kecelakaan yang terjadi di Kota Pasuruan Jawa Timur nampaknya membuat orang tua korban Matdullah sedih dan kecewa, pasalnya setelah beberapa hari dari meninggalnya korban, dirinya mendengar bahwa Jasa Raharja Pamekasan memberikan dana santunan penguburan  kepada orang lain, ironisnya Matdullah mendapat kabar tersebut dari tetangganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak puas dengan kejadian yang menimpanya, Matdullah selaku orang tua korban meminta bantuan kepada JCW untuk mencari keadilan serta sekaligus meminta bantuan ke Posbakumadin Pengadilan Negeri Sampang, agar kepengurusan dimaksud benar – benar sesuai harapan.

Saat dikroscek kelapangan tepatnya di Kantor Jasa Raharja, Alif bagian tim survei Jasa Raharja Pamekasan mengatakan, bahwa pihak jasa raharja sudah dua kali mensurvei kerumah duka, namun sesampainya disana tak satupun orang tua korban yang menemui (hanya kerabatnya/family korban), ditanya soal perlengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga dan KTP tak satupun didapat.

Baca Juga :  Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Mahfud MD Masih "Malu-Malu"

Anehnya setelah survei  kedua pihak Jasa Raharja mendapatkan Kartu Keluarga dari Jubairi  asal Desa Batu Poro Barat, dan nama Abdur Rahman tercantum pada Kartu Keluarga Jubairi dengan catatan sebagai (Famili lain) dengan nama orang tua (Sirri), kartu keluarga tersebut dikeluarkan oleh Dispenduk Capil pada tanggal 19 April 2016. Sedangkan saat pengaduan Matdullah orang tua korban juga membawa Kartu Keluarga dengan catatan Abdur Rahman sebagai (Anak), kartu keluarga dikeluarkan oleh Dispenduk Capil pada tanggal 24 Oktober 2010.

“saya memang terlambat datang kemadura itupun saya dapat informasi 4 hari setelah meninggalnya anak saya, kebetulan saya lagi ada di Sampit (Kalimantan) kerja nebas dihutan, saya nyampe’ madura pada hari ke 8 dari meninggalnya anak saya, terkait dengan uang santunan sepeserpun saya tidak menerimanya, anehnya kenapa jasa raharja tidak memberikan dana santunan itu kepada saudara atau family saya…? kenapa dikasih ke jubairi yang jelas – jelas orang lain” ucap Matdullah.

Menurut keterangan yang didapat dari Jasa Raharja Pamekasan, pihaknya hanya memberikan dana santunan sebesar 2 juta rupiah kepada Jubairi yang mengaku sebagai kerabat atau family korban. Namun kenyataannya Jubairi sebagai orang yang mengajak korban bekerja (pengakuan Matdullah).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Cimahi Lantik Dua Anggota PAW

“sedikit petikan undang – undang jasa raharja bahwa yang mendapat santunan sepenuhnya itu adalah orang tua asli atau saudara asli, jika bukan orang tua asli (paman dan semacamnya) hanya mendapat sedikit uang santunan bukan sepenuhnya” jelas Alif.

Dari beberapa serangkaian keterangan di atas dapat kita simpulkan rupanya dalam kepengurusan asuransi Jasa Raharja di maksud patut di duga ada campur tangan pihak ketiga yang sengaja memanipulasi data sehingga dalam persoalan di maksud membuat GERAM serta angkat bicara Lembaga Jatim Corruption Watch (JCW).

H. Moh. Tohir SE, Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang menyayangkan pelayanan jasa raharja pamekasan, faktor ketidak validtan penerima yang diduga kuat memanipulasi data yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab merupakan salah satu faktor kelalaian dari petugas asuransi itu sendiri, dan H. Tohir berharap masalah ini tetap kami angkat ke permukaan hukum, untuk kami kroscek lebih lanjut dan manakala masalh ini terbukti salah maka pihak kami akan kita proses secara hukum, supaya kedepannya ada shock terapi (efek jera). (*)

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB