Sidang Keterangan Saksi, Massa Korban Pembunuhan Padati PN Sampang

20160602_114338  20160602_131203

Sampang (regamedianews) – Ratusan massa dari keluarga korban pembunuhan Supriyadi yang terjadi di Desa Jatrah Timur Kecamatan Banyuates dua bulan lalu memadati Pengadilan Negeri (PN) Sampang, kedatangan mereka untuk mengawal  dalam sidang ke tiga mendengarkan keterangan saksi dalam kasus tersebut.

Sebelum sidang dimulai ratusan massa berjejer di halaman PN Sampang dan membentangkan spanduk sambil menyuarakan semacam orasi. Mereka meminta keadilan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa di hukum yang berat, karena kasus pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana, ucap Rizki Amun dihalaman PN Sampang, Kamis (02/06/2016).

H. Abd. Razak, SH selaku kuasa hukum dari korban saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa agar majelis hakim bisa mendengarkan keterangannya, namun dalam keterangannya dari ke dua saksi tersebut banyak ucapan yang dikeluarkan dengan kata “tidak tahu”, sehingga dalam keterangannya masih simpang siur dan sering mengeluarkan ucapan “tidak tahu”, ujarnya dengan singkat.

Sementara Mua’rah selaku Paman korban usai mengikuti persidangan mengatakan didepan awak media, dari hasil pengamatannya sidang hari ini sangat berbeda dengan sidang minggu yang lalu. Di sidang minggu yang lalu menurut pengamatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengarah pertanyaannya meringankan terdakwa, namun sidang kali ini sepertinya Jaksa Penuntut Umum benar-benar mau menegakan hukum yang sebenarnya.

“Harapan saya tuntutan terkait kasus pembunuhan ini harus sesuai dengan pasal 340 KUHP sebagai mana yang berbunyi dalam pasal tersebut hukuman mati, seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan biar ada efek jera terhadap pelaku, kasus pembunuhan ini agar menjadi cermin kepada pelaku yang lain” ungkapnya.

Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang H. Moh. Tohir, SE mengatakan, terkait kasus apapun penegak hukum harus betul-betul berlaku adil, sehingga masyarakat bisa terlindungi oleh keadilan, jadi siapapun saja yang salah hukum diberlakukan agar masyarakat benar-benar menemukan keadilan. (d2)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *