2 Begal di Bangkalan di Tembak Polisi

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2016 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

images (14)

Bangkalan (regamedianews) – Dua tersangka berinisial “K” (25 th) asal warga Kelurahan Pangeranan Kecamatan Kota dan tersangka berinisial “M” (49 th) warga Desa Biliporah Kecamatan Socah yang diduga kuat terlibat kasus perampasan kendaraan bermotor (Begal) di kawasan Jalan Asmara (Desa Biliporah) Kecamatan Socah Bangkalan berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, tersangka dilumpuhkan dengan timah panas setelah mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.  (12/06)

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan, kedua tersangka memang menjadi target operasi (TO), ketika petugas menemukan kedua pelaku melintas di Jalan Asmara langsung diamankan,  sewaktu diperiksa ditemukan clurit dan pisau serta Hp, usai dilakukan pengembangan, ternyata Hp tersebut adalah hasil curian. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua unit motor masing – masing nopol M 4254 YG dan L 4717 BF untuk dijadikan barang bukti (BB).

AKBP Anisullah menambahkan, dihadapan penyidik kedua tersangka mengaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan clurit dan pisau yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka, “pelaku sudah melakukan tindak kejahatan di delapan TKP, salah satunya di Jalan Asmara, pelaku berusaha kabur saat dilakukan pengembangan, akhirnya ditembak,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Sampang Limpahkan Tersangka Kepsek Cabul Ke Kejaksaan

“Dari penangkapan tersebut, polisi  memburu dua orang teman pelaku yakni IM dan SAM, keduanya berperan sebagai penampung kendaraan hasil kejahatan dari tersangka, IM tampung empat motor, sedangkan pada SAM ada tiga motor, kami masih memburu mereka, kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuma 12 tahun penjara,” imbuhnya. (sam)

 

Berita Terkait

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Berita Terbaru

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB

Cation: tampak personel TNI meninjau kondisi banjir yang melanda wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Luapan Sungai Panyiburan Rendam 3 Desa di Sampang

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:20 WIB