Kembangkan Kasus OTT, Polres Bangkalan Tangkap Enam Pejabat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2016 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

uang-korupsi-ilustrasi

Bangkalan (regamedianews) – Pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Polres Bangkalan di Kantor Kas Bank Jatim Tanjunbumi, berhasil menangkap enam pejabat dan hanya menetapkan seorang tersangka atas nama Muhammad Fahri selaku Kasubag Umum Kecamatan Tanjungbumi sekaligus Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Bandang Dayah.

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M. Ridha mengatakan, lima pejabat lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi, hasil pemeriksaan tersangka melakukan pemotongan langsung anggaran dana desa (DD), Fahri bertugas memberikan daftar desa, serta menampung semua pemotongan dana dari desa, tujuannya agar hasil pemotongan dana itu menjadi satu dalam buku tabungan berupa rekening pribadi. (20/07)

Polres berhasil sita barang bukti berupa slip penyetoran, buku tabungan atas nama tersangka, uang tunai Rp 281.584.000, satu unit mobil, copy bukti setoran, dan daftar pemotongan DD sejumlah desa. Anisullah mengakui tidak berani menduga terlalu jauh terkait keterlibatan banyak penjabat dalam pemotongan DD, pihaknya berupaya melakukan pengembangan dan meminta keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya kelima saksi tersebut dilepaskan yang sebelumnya diamankan selama 24 jam kemarin, diantaranya berinisial MH selaku mantan Kades, AD, HA, SA, dan SW selaku staf kecamatan, “kalau selama diperiksa 24 jam tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka berhak dibebaskan, tapi jika ada pengembangan pihak polres berhak memanggil lima saksi tersebut” tegas Anisullah.

Baca Juga :  Kades Nyeloh Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Anisullah menambahkan, polres terus mengembangkan penyelidikan terhadap tersangka dan saksi, tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999, ancaman hukuman 4-10 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta hingga 1 miliar. (rus)

 

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap
Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap
Sopir Ambulance dan Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan Ditangkap Polisi
Korban Pembunuhan di Samaran Sampang Terungkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Minggu, 9 November 2025 - 21:15 WIB

Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Sabtu, 8 November 2025 - 10:24 WIB

Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Jumat, 7 November 2025 - 22:17 WIB

Pelaku Pembakaran Jasad Pria di Pamekasan Terungkap

Jumat, 7 November 2025 - 15:05 WIB

Dua Buronan Kasus Pembacokan Petugas SPBU Camplong Tak Kunjung Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: PLN UP3 Madura menyerahkan bantuan scoop stretcher kepada FRPB Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

PLN UP3 Madura Perkuat Kolaborasi Dengan FRPB

Selasa, 11 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Senin, 10 Nov 2025 - 17:48 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim dan Wakil Bupati Fauzan Ja'far, diwawancara awak media usai upacara peringatan Hari Pahlawan, (dok. regamedianews).

Nasional

Syaikhona Kholil Dinobatkan Sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 Nov 2025 - 10:38 WIB