KABUPATEN PAMEKASAN BELUM MILIKI KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – (01/11) Undang-Undang KIP seperti tertuang di Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak lain adalah amanat yang sangat mendukung dalam memperoleh beberapa informasi, kendati demikian hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Terkait dengan KIP awak media saat mengkonfirmasi Kadishubkominfo (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Moh Zakir melalui telfon selulernya mengatakan”dirinya akan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Ketua Komisi I untuk ke KI (Komisi Informasi) Provinsi” ucap zakir. (29/10/16)

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan

Selain itu dalam pembentukan KIP ada beberapa hambatan / kendala diantaranya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menjadi payung hukum pembentukan KIP ”Kan tentunya setelah kita koordinasi dengan KI Propinsi langkah-langkahnya kita memberikan laporan Kepada Bupati dan langkah berikutnya menunggu” tambah zakir. Berkaitan dengan biaya KIP, Kadishubkominfo menyampaikan “akan dianggarkan, mengingat biar tidak atensi kemacetan “ imbuh zakir.

Berkaitan dengan pemberitaan KIP yang beredar di Medsos (Media Sosial) bahwa terkait dengan biaya pembentukan KIP khususnya di Kabupaten Pamekasan sudah dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 130 juta namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Jatim pembentukan KIP dikabupaten harus didasari oleh perda, dalam artian rencana pembentukan KIP tahun 2016 ini dibatalkan, karena belum ada perda yang dimaksud.

Baca Juga :  Pasien Positif Corona Ke 11 di Bangkalan Pelayaran Kumai-Surabaya

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail juga menambahkan, jika dalam pembentukan KIP masih membutuhkan regulasi berbentuk perda, pihaknya siap untuk membuatkannya dengan cara mengajukan aturannya ke prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2017. (zr)

 

Berita Terkait

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB