KABUPATEN PAMEKASAN BELUM MILIKI KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – (01/11) Undang-Undang KIP seperti tertuang di Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak lain adalah amanat yang sangat mendukung dalam memperoleh beberapa informasi, kendati demikian hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Terkait dengan KIP awak media saat mengkonfirmasi Kadishubkominfo (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Moh Zakir melalui telfon selulernya mengatakan”dirinya akan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Ketua Komisi I untuk ke KI (Komisi Informasi) Provinsi” ucap zakir. (29/10/16)

Baca Juga :  Panwaslu Sampang Sosialisasi Netralitas ASN dan Kades Dalam Pilkada 2018

Selain itu dalam pembentukan KIP ada beberapa hambatan / kendala diantaranya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menjadi payung hukum pembentukan KIP ”Kan tentunya setelah kita koordinasi dengan KI Propinsi langkah-langkahnya kita memberikan laporan Kepada Bupati dan langkah berikutnya menunggu” tambah zakir. Berkaitan dengan biaya KIP, Kadishubkominfo menyampaikan “akan dianggarkan, mengingat biar tidak atensi kemacetan “ imbuh zakir.

Berkaitan dengan pemberitaan KIP yang beredar di Medsos (Media Sosial) bahwa terkait dengan biaya pembentukan KIP khususnya di Kabupaten Pamekasan sudah dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 130 juta namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Jatim pembentukan KIP dikabupaten harus didasari oleh perda, dalam artian rencana pembentukan KIP tahun 2016 ini dibatalkan, karena belum ada perda yang dimaksud.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Harga Sapi di Sampang Melonjak

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail juga menambahkan, jika dalam pembentukan KIP masih membutuhkan regulasi berbentuk perda, pihaknya siap untuk membuatkannya dengan cara mengajukan aturannya ke prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2017. (zr)

 

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB