KABUPATEN PAMEKASAN BELUM MILIKI KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – (01/11) Undang-Undang KIP seperti tertuang di Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak lain adalah amanat yang sangat mendukung dalam memperoleh beberapa informasi, kendati demikian hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Terkait dengan KIP awak media saat mengkonfirmasi Kadishubkominfo (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Moh Zakir melalui telfon selulernya mengatakan”dirinya akan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Ketua Komisi I untuk ke KI (Komisi Informasi) Provinsi” ucap zakir. (29/10/16)

Baca Juga :  Usai Dilantik, Thariq-Nur Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas

Selain itu dalam pembentukan KIP ada beberapa hambatan / kendala diantaranya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menjadi payung hukum pembentukan KIP ”Kan tentunya setelah kita koordinasi dengan KI Propinsi langkah-langkahnya kita memberikan laporan Kepada Bupati dan langkah berikutnya menunggu” tambah zakir. Berkaitan dengan biaya KIP, Kadishubkominfo menyampaikan “akan dianggarkan, mengingat biar tidak atensi kemacetan “ imbuh zakir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan pemberitaan KIP yang beredar di Medsos (Media Sosial) bahwa terkait dengan biaya pembentukan KIP khususnya di Kabupaten Pamekasan sudah dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 130 juta namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Jatim pembentukan KIP dikabupaten harus didasari oleh perda, dalam artian rencana pembentukan KIP tahun 2016 ini dibatalkan, karena belum ada perda yang dimaksud.

Baca Juga :  AKP Sigit Jabat Kasat Lantas Polres Sampang

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail juga menambahkan, jika dalam pembentukan KIP masih membutuhkan regulasi berbentuk perda, pihaknya siap untuk membuatkannya dengan cara mengajukan aturannya ke prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2017. (zr)

 

Berita Terkait

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir
Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025
PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar
Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Bupati Pamekasan Pastikan Menu MBG Layak Konsumsi
HUT TNI Ke-80, Letkol Herik Ungkap Pesan Perpisahan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:08 WIB

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Selasa, 7 Oktober 2025 - 18:38 WIB

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Berita Terbaru

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB