KABUPATEN PAMEKASAN BELUM MILIKI KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – (01/11) Undang-Undang KIP seperti tertuang di Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak lain adalah amanat yang sangat mendukung dalam memperoleh beberapa informasi, kendati demikian hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Terkait dengan KIP awak media saat mengkonfirmasi Kadishubkominfo (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Moh Zakir melalui telfon selulernya mengatakan”dirinya akan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Ketua Komisi I untuk ke KI (Komisi Informasi) Provinsi” ucap zakir. (29/10/16)

Baca Juga :  Dishub pastikan kondisi jalan di Sampang siap dilalui Pemudik

Selain itu dalam pembentukan KIP ada beberapa hambatan / kendala diantaranya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menjadi payung hukum pembentukan KIP ”Kan tentunya setelah kita koordinasi dengan KI Propinsi langkah-langkahnya kita memberikan laporan Kepada Bupati dan langkah berikutnya menunggu” tambah zakir. Berkaitan dengan biaya KIP, Kadishubkominfo menyampaikan “akan dianggarkan, mengingat biar tidak atensi kemacetan “ imbuh zakir.

Berkaitan dengan pemberitaan KIP yang beredar di Medsos (Media Sosial) bahwa terkait dengan biaya pembentukan KIP khususnya di Kabupaten Pamekasan sudah dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 130 juta namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Jatim pembentukan KIP dikabupaten harus didasari oleh perda, dalam artian rencana pembentukan KIP tahun 2016 ini dibatalkan, karena belum ada perda yang dimaksud.

Baca Juga :  Peringati Hari Jadi Bangkalan ke 487, Bupati Bangkalan akan Tingkatkan Ekonomi Mandiri

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail juga menambahkan, jika dalam pembentukan KIP masih membutuhkan regulasi berbentuk perda, pihaknya siap untuk membuatkannya dengan cara mengajukan aturannya ke prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2017. (zr)

 

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB