KABUPATEN PAMEKASAN BELUM MILIKI KIP (Keterbukaan Informasi Publik)

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2016 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Pamekasan (regamedianews.com) – (01/11) Undang-Undang KIP seperti tertuang di Nomor 14 Tahun 2008 yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak lain adalah amanat yang sangat mendukung dalam memperoleh beberapa informasi, kendati demikian hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum memiliki KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Terkait dengan KIP awak media saat mengkonfirmasi Kadishubkominfo (Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi) Moh Zakir melalui telfon selulernya mengatakan”dirinya akan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Pamekasan khususnya Ketua Komisi I untuk ke KI (Komisi Informasi) Provinsi” ucap zakir. (29/10/16)

Baca Juga :  Ini Nama-Nama Pejabat Pemkab Sampang Yang Dimutasi & Promosi

Selain itu dalam pembentukan KIP ada beberapa hambatan / kendala diantaranya Perda (Peraturan Daerah) yang bisa menjadi payung hukum pembentukan KIP ”Kan tentunya setelah kita koordinasi dengan KI Propinsi langkah-langkahnya kita memberikan laporan Kepada Bupati dan langkah berikutnya menunggu” tambah zakir. Berkaitan dengan biaya KIP, Kadishubkominfo menyampaikan “akan dianggarkan, mengingat biar tidak atensi kemacetan “ imbuh zakir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkaitan dengan pemberitaan KIP yang beredar di Medsos (Media Sosial) bahwa terkait dengan biaya pembentukan KIP khususnya di Kabupaten Pamekasan sudah dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 130 juta namun berdasarkan instruksi dari Pemprov Jatim pembentukan KIP dikabupaten harus didasari oleh perda, dalam artian rencana pembentukan KIP tahun 2016 ini dibatalkan, karena belum ada perda yang dimaksud.

Baca Juga :  Dua Unit Ruko Hangus Terbakar di Tapaktuan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pamekasan Ismail juga menambahkan, jika dalam pembentukan KIP masih membutuhkan regulasi berbentuk perda, pihaknya siap untuk membuatkannya dengan cara mengajukan aturannya ke prolegda (Program Legislasi Daerah) tahun 2017. (zr)

 

Berita Terkait

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !
SDN di Sokobanah Disegel, Disdik Diminta Turun Tangan
Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 November 2025 - 13:43 WIB

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Berita Terbaru

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB