Bangkalan (regamedianews.com) – Satuan Reskrim Polres Bagkalan berhasil membekuk kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, Soim (30 th) salah satu kawanan pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Kampung Morkepek Desa Sendang Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.
“Tertangkapnya pelaku curas yang sudah 12 kali melakukan aksinya itu, setidaknya membuat masyarakat pengendara roda dua disepanjang jalan Desa Sendang Dajah hingga akses Suramadu merasa lega,” terang Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji. (15/11)
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan peralatan seperti pisau penghabisan, obeng, kunci T, alat pembuka busi, tang dan kunci inggris. Polisi berhasil mengamankan alat bukti 1 unit sepeda motor Yamah Mio yang diduga hasil curas.
“Tersangka Soim nantinya akan di kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Imam Pauji, “dan polisi mengincar 3 kawannya yang ikut melakukan curas, saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)” imbuhnya. (sam)