hati-hati, Potong sapi betina produktif bisa dipidana

regamedianews.com – dalam rangka menjaga sapi betina produktif agar tetap bisa berkembang demi sembada daging sapi, Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif.

 

Tak hanya itu demi menjaga hal tersebut Pengawasan di sejumlah RPH pun akan dilakukan oleh personel Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), yang dikerahkan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

 

Komjen Putut Eko Bayuseno Kepala Baharkam Polri, mengatakan tahap awal pihaknya mengedepankan langkah persuasif dengan himbauan. Namun jika pengelola RPH masih tetap tidak patuh, langkah pidana bisa dilakukan oleh kepolisian setempat.

 

“Kami imbau untuk tidak memotong sapi betina produktif karena ada UU-nya dengan sanksi pidana. Para Babinkamtibnas sudah mengimbau ke RPH-RPH seluruh Indonesia. Kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse akan melakukan penindakan,” kata Putut, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

 

Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), menyebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.

 

Sedangkan dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

 

“Diharapkan untuk tidak potong sapi betina masih produktif, karena ada undang-undang dengan sanksi pidana. Selain Babinkantibnas, Sabhara juga lakukan patroli cek dalam hal tugasnya, kalau seandainya terjadi pelanggaran, dari Reserse bertindak dengan UU,” jelas Putut.

Adapun I Ketut Diarmita Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, menjelaskan bahwa sapi  betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun.

Ketut Diarmita menambahkan jika ingin memotong sapi yang usianya di bawah 7 tahun, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan sapi tersebut mandul

 

“Dia harus diperiksa, biasanya umur 7 tahun ke atas kan sudah dianggap tidak produktif lagi. Nah yang produktif itu harus diperiksa dulu oleh dokter hewan, kan ada juga betina masih muda tapi mandul itu boleh dipotong. Harus dipanggil ke dokter hewan dulu, dia (dokter hewan) harus memastikan dulu,” pungkas Ketut.(^*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *