inilah pasal yang akan menjerat Habib Rizieq

- Jurnalis

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- sebelum pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terlebih dahulu FirZa Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus konten Pornografi tersebut.

 

artinya, sudah ada dua kasus yang  menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka, pertama yakni dugaan penghinaan terhadap simbol negara, yang ditangani Polda Jawa Barat,dan  kedua dugaan konten pornografi

 

Sementara pihak kepolisian melalui Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Agro Yuwono  berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat habib Rizieq

 

“Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

 

Agro yuwono menambahkan  bahwa Habib Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Jawa Barat dan  Mapolda Metro Jaya.

 

Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur.

Baca Juga :  Keluarga Jimmy Minta Polisi Usut Tragedi Ketapang Laok

 

“Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” jelas Argo.

 

Menurutnya habib Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

 

ada perbedaan pasal yang menjerat habib Rizieq dengan Firza Husein, kalau Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8.habib Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9.

 

“Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya.

 

“Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambahnya

 

Mantan Kabidhumas Polda Jatim tersebut  memaparkan secara rinci pasal yang menjerat habib, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga :  Dukungan Bamsoet Jadi Ketum Partai Golkar Terus Menguat

 

Lantas, untuk pasal ITE, menurutnya adalah pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

“Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” jelas Argo.

 

Menurutnya Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa.

 

Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel.

 

“Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,”pungkasnya (r*d)

Berita Terkait

Rekrutmen Sekolah Kedinasan di Sampang Resmi Dibuka
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM
Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas
Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi
LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:04 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM

Sabtu, 7 Juni 2025 - 07:24 WIB

Bupati Sampang Genjot Dua Program Prioritas

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:42 WIB

Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Nabire Dianiaya Napi

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang (KH. Ahmad Mahfudz) sambut haru kedatangan jemaah haji saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, (dok. Diskominfo Sampang).

Daerah

Ra Mahfudz Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Sampang

Kamis, 19 Jun 2025 - 22:02 WIB

Caption: Waka Polres Sampang (Kompol Hosna) didampingi Kasi Propam (AKP Darussalam) saat memberikan arahan kepada anggota Polres Sampang.

Daerah

Polres Sampang Komitmen Beri Pelayanan Profesional

Kamis, 19 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan (AKP Hafid Dian Mashudi) saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang dan anggotanya, saat menggiring satu pelaku pembacokan (peci hitam) ke ruangan penyidik.

Hukum&Kriminal

Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Kamis, 19 Jun 2025 - 12:40 WIB

Caption: Baik Kakilo tokoh pemuda Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Thariq Modanggu Milik Semua Rakyat Gorut

Kamis, 19 Jun 2025 - 09:28 WIB