Ini penyebab KPK lakukan OTT di Mojokerto

- Jurnalis

Sabtu, 17 Juni 2017 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto (regamedianews.com)-, Tangkapan kedua KPK di wilayah Jawa Timur, tepatnya di Mojokerto pada Jumat (16/6) tengah malam berhasil menangkap Kepala Dinas PUPR Wiwiet Febrianto, serta 3 pimpinan DPRD Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruk, mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 2 orang H dan T masih berstatus saksi.

Mereka yang merupakan unsur Pejabat eksekutif dan legislatif Mojokerto itu diduga terlibat kongkalikong pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

Dari penangkapan itu Komisi anti rasuah tersebut berhasil mengamankan total uang Rp 470 juta.Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

Baca Juga :  Tim Cobra Duet Resmob Polres Jember, Alhasil Pelaku Perampokan 24 TKP Dibekuk

Adapun sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya

Basaria juga menjelaskan tentang rincian barang bukti berupa uang tersebut sebagai berikut ;

-Rp 140 juta ditemukan di mobil Wiwiet Febriyanto tersangka yang juga Kadis PUPR Kota Mojokerto
– Rp 300 juta ditemukan di mobil si perantara berinisial H, yang statusnya saat ini masih saksi
– Rp 30 juta lagi diambil dari tangan perantara T, yang statusnya saat ini juga masih saksi.

Baca Juga :  Pembuang Bayi di Pantai Desa Pulau Mandangin Sampang Tak Kunjung Terungkap

“Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar,” ujar Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017). (Rud)

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong

Kamis, 25 Des 2025 - 09:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, saat sidak pajak di salah satu rumah makan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Rabu, 24 Des 2025 - 23:05 WIB

Caption: Petugas Rutan Kelas IIB Sampang saat gelar apel siaga pengamanan Nataru 2026 bersama TNI dan Polri, (dok. foto istimewa).

Daerah

Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri

Rabu, 24 Des 2025 - 20:32 WIB