56 Bangli di Jalan Pandegiling Surabaya Ditertibkan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2017 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, (regamedianews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melanjutkan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di Jalan Pandegiling. Sebanyak 56 bangunan dari total 96 bangunan liar di sepanjang jalan dibongkar menggunakan alat berat. Senin (10/07/2017) kemarin.

Pantauan regamedianews.com, dalam penertiban bangunan liar tersebut hanya satu unit alat berat berjenis eskavator. Tanpa protes, warga pemilik bangli membongkar dan membereskan sendiri badan bangunan yang dianggapnya masih dibutuhkan. Alat berat hanya berfungsi untuk merobohkan dan membersihkan sisa-sisa bangunan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tetap Lanjutkan Proyek Multiyears, FPA: "DPRA Kehilangan Jati Diri"

Sementara saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah sosialisasi untuk pembongkaran dan sudah dilakukan sejak setahun lalu.

“Kami sudah sosisalisasi ke warga sejak tahun lalu. sudah memberitahukan. kepada warga, bahwa deadline kami membongkar adalah tanggal 10 Juli, makanya juga dibantu warga yang membongkar sendiri bangunan liarnya,” ujarnya, Selasa (11/07).

Baca Juga :  Praktek Budidaya Cabe, Program Non Fisik TMMD Sampang

Di petak-petak bangunan liar permanen di sepanjang Jalan Pandegiling sudah diberi stiker pelanggaran oleh Satpol PP. Stiker tersebut menjelaskan bahwa bangunan ini melanggar peraturan daerah yaitu Perda No 6 Tahun 2013 tentang bangunan liar.

“Tempat yang dijadikan mereka sebagai rumah liar ini adalah aset Pemkot dalam bentuk sempadan jalan. Karena dilokasi tersebut kerap kali terjadi kemacetan, maka kami akan melebarkan jalan Pandegiling,” ungkapnya. (rid)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB

Caption: Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jl. Dr. Cipto No. 33, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, (dok. foto istimewa).

Daerah

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Senin, 9 Feb 2026 - 14:00 WIB

Caption: Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, saat menyampaikan sambutan dalam suatu acara Pemerintah Kabupaten Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Senin, 9 Feb 2026 - 12:28 WIB

Caption: anggota Polsek Tambelangan melihat langsung kondisi pemuda Desa Mambulu Barat yang nekat bunuh diri, saat mendapat perawatan medis di Puskesmas setempat, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Gegara Putus Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Bunuh Diri

Senin, 9 Feb 2026 - 10:15 WIB