Sumenep, (regamedianews.com) – Keberuntungan tak semestinya itu akan datang, seperti hal yang dialami Busamin (49 th), asal warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, dirinya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ketika dilakukan penggerebekan dirumah polisi berhasil menemukan sabu seberat 1,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di sebuah kamar rumah kontrakan di desanya. Selasa (11/07/2017).
Saat pers releasenya Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering transaksi narkoba jenis sabu.
“Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penggerebekan, dan ternyata benar dikamar pelaku petugas menemukan barang bukti sabu dibungkus tiga plastik klip kecil. Berat total sabu 1,38 gram,” jelasnya, Rabu (12/07/2017).
Suwardi menambahkan, selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain, antara lain, uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 200 ribu, 1 buah HP, 1 buah bekas tempat minyak rambut (sebagai tempat penyimpanan sabu), dan 1 buah kotak bekas marie biskuit warna coklat (untuk menyimpan sabu yang ada di dalam bekas tempat minyak rambut).
“Atas perbuatannya tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (gus)