Sering Transaksi Sabu, Warga Asal Sumenep di Ciduk Polisi

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2017 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Keberuntungan tak semestinya itu akan  datang, seperti hal yang dialami  Busamin (49 th), asal warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep, dirinya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut informasi yang dihimpun regamedianews.com, Pelaku diamankan petugas kepolisian lantaran sering kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ketika dilakukan penggerebekan dirumah polisi berhasil menemukan sabu seberat 1,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas di sebuah kamar rumah kontrakan di desanya. Selasa (11/07/2017).

Baca Juga :  Miris, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Kakak, Ayah dan Paman

Saat pers releasenya Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering transaksi narkoba jenis sabu.

“Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian, selanjutnya dilakukan penggerebekan, dan ternyata benar dikamar pelaku petugas menemukan barang bukti sabu dibungkus tiga plastik klip kecil. Berat total sabu 1,38 gram,” jelasnya, Rabu (12/07/2017).

Suwardi menambahkan, selain barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain, antara lain, uang yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 200 ribu, 1 buah HP, 1 buah bekas tempat minyak rambut (sebagai tempat penyimpanan sabu), dan 1 buah kotak bekas marie biskuit warna coklat (untuk menyimpan sabu yang ada di dalam bekas tempat minyak rambut).

Baca Juga :  Kejar dan Tembak Maling Sapi, Peluru Tim Cobra Mleset

“Atas perbuatannya tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (gus)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik
Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah
Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI
Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang
Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap
Oknum Polisi Sampang ‘Nakal’ Disanksi Disiplin
Polres Bangkalan Kembalikan Motor Warga Banyuwangi
Sidang Pencurian Sapi di Galis, Fakta Baru Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:21 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik Bidan Bangkalan Masih Sidik

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tersangka Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan Bertambah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:15 WIB

Pengacara Shita Bakal Seret Kasus Kliennya Ke KPAI

Senin, 2 Juni 2025 - 19:18 WIB

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:37 WIB

Kasus Cabul Gadis Pamekasan, Dua Terduga Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan melakukan pendataan terhadap napi pindahan dari Rutan Bangkalan dan Rutan Surabaya.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Terima 81 Napi Baru

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:55 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang saat menertibkan truk Odol yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Daerah

Polantas Sampang Akan Razia Truk ODOL

Jumat, 13 Jun 2025 - 14:32 WIB

Caption: rakor dan konsultasi hasil sementara Feasibility Study (FS) Konsultan Korea, di ruang rapat Flores Lt.12 Menara Bappenas, Jakarta Selatan.

Daerah

Pemkab Sampang Kebut Rencana Relokasi RSUD dr.Mohammad Zyn

Jumat, 13 Jun 2025 - 09:49 WIB

Caption: ilustrasi bantuan rumah.

Daerah

Polisi Dalami Kasus Distribusi Bantuan Baznas Gorontalo

Kamis, 12 Jun 2025 - 16:28 WIB

Caption: berlangsungnya sidang TPP ke-18 di aula atas Balai Latihan Kerja (BLK) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Sidang TPP Ke-18

Kamis, 12 Jun 2025 - 13:34 WIB