dinyatakan terbukti bersalah,Ratu Atut divonis 5,5 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2017 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ratu Atut Chosiyah dinyatakan terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes di Banten yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 79 miliar

akibat perbuatannya majelis hakim memvonis sang ratu dengan  5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Mashud Kamis (20/7) saat membacakan putusan dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tumpas 8 Pengedar Narkotika

Atut juga disebut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dengan Rp 50 miliar

“Rp 2 miliar dipotong biaya keterlambatan penyelenggara senilai prosentase Rp 957 juta maka jumlah pembayaran yang diterima Baharuddin melalui Tri Rp 1,4 miliar, dan masih terdapat Rp 50 miliar yang merupakan bagian keuntungan Tubagus Chaeri Wardhana,” ucap hakim.

Baca Juga :  Sapu Bersih 5 Kasus Kriminal di Sampang, Motif Pelaku Bervariasi

“Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar,” ujar hakim.

oleh sebab itu  Atut dinyatakan  terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (rud)

Berita Terkait

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan
Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek
Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi
Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:47 WIB

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:21 WIB

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:03 WIB

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Senin, 30 Juni 2025 - 20:57 WIB

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:35 WIB

Diduga Mencuri, Pemuda Pohuwato Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Bangkalan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas kembalikan motor warga Surabaya yang hilang dicuri 6 tahun silam, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Jul 2025 - 22:47 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:21 WIB

Caption: Kapolres Sampang berjabat tangan dengan Wabup Ra Mahfud, didampingi Ketua DPRD Sampang saat peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:50 WIB

Caption: perketat sistem pengawasan dan keamanan, pemasangan cctv dilakukan dibeberapa titik di lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan.

Daerah

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:48 WIB

Caption: potongan video viral, seorang kurir ekspedisi saat dianiaya pemesan paket COD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Rabu, 2 Jul 2025 - 12:03 WIB