Bangkalan, (regamedianews.com) – Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini tengah mengalami kekosongan material. Namun, para pemohon tak perlu risau dan khawatir. Sebab, hal itu telah diantisipasi dengan surat keterangan yang memiliki fungsi sama seperti SIM. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetyanto saat ditemui awak media.
Menurutnya, tanda bukti SIM sementara yang resmi dilengkapi dengan stempel Kapolres dan Satlantas. Peserta uji SIM baru maupun perpanjangan bisa menukar kembali dengan SIM asli apabila material sudah tersedia.
“Pelayanan tetap berjalan, termasuk mekanisme tetap sama. Namun, karena blangko kosong, maka hanya diberikan surat pengganti SIM sementara,” ungkapnya, Jum’at (8/9/2017).
Inggit menambahkan, kehabisan bahan tersebut, tidak hanya terjadi di Kabupaten Bangkalan. Akan tetapi, semua daerah juga mengalami hal yang sama. Surat keterangan sementara itu berlaku hingga meterial SIM datang.
“Yang terpenting kita tetap melayani dan ada tanda bukti telah selesai melaksanakan ujian termasuk SIM sementara itu bisa dipegang dulu. Nanti ketika sudah ada materialnya kita hubungi kembali,” pungkasnya. (tar)