Ketua P2KT Sumenep: Lindungi Petani Tembakau, Perlu Perda Patokan Harga Minimum

- Jurnalis

Sabtu, 9 September 2017 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Kabupaten Sumenep, Zainuri mengatakan, aktivitas ekonomi berupa jual beli tembakau rajangan di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi para petani tembakau. Pasalnya, selama ini harga tembakau rajangan selalu rendah dan tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan petani.

“Kalau ada perda yang mengatur patokan harga tembakau rajangan, pasti para petani tembakau tidak selalu menjadi korban,” tandasnya, Sabtu (09/09/2017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, akibat dari harga tembakau yang dibiarkan liar, selalu berpihak pada pemilik modal atau pengusaha karena mereka yang bisa menentukan harga, sedangkan petani hanya mengikuti permainan harga itu.

Baca Juga :  Program Pemerintah Tidak Semuanya Dirasakan Masyarakat

“Pemerintah, dalam hal jual beli tembakau ini harus berpihak pada petani, jadi bentuklah payung hukum berupa perda yang mengatur patokan harga menimumnya,” ujarnya.

Ia juga menilai, kalau ada Perda yang mengatur patokan harga minimum tembakau rajangan itu, dipastikan dapat diminimalisir akan dampak negatif yang diterima petani tembakau.

“Perda itu nanti bisa meminimalisir terjadinya persoalan ditingkat petani tembakau,” imbuhnya.

Baca Juga :  UPTD Bina Marga Jatim Klaim 900 Hibah Pokmas di Sampang Terealisasi

Pada tahun 2002, pemerintah daerah telah menerbitkan Perda Nomor 06 tentang Tata Laksana dan Retribusi Izin Pembelian dan Pengusahaan Tembakau Madura. Namun, Perda tersebut dinilai kurang spesifik karena tidak mengatur harga.

“Perda tersebut mengatur proses transaksi, seperti pada ayat (1) Pasal 10 menegaskan Pengambilan contoh (sample) dilakukan oleh pembeli secara baik paling banyak 1 (satu) kilogram per bal, namun dalam ayat (2) apabila transaksi gagal, contoh, (sample) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan. (sap)

Berita Terkait

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pasang pita kepada personel TNI, saat apel Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Senin, 14 Jul 2025 - 11:39 WIB

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB