Sumenep, (regamedianews.com) – Ketua Peguyuban Pemerhati Kelompok Tani (P2KT) Kabupaten Sumenep, Zainuri mengatakan, aktivitas ekonomi berupa jual beli tembakau rajangan di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi para petani tembakau. Pasalnya, selama ini harga tembakau rajangan selalu rendah dan tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan petani.
“Kalau ada perda yang mengatur patokan harga tembakau rajangan, pasti para petani tembakau tidak selalu menjadi korban,” tandasnya, Sabtu (09/09/2017).
Menurutnya, akibat dari harga tembakau yang dibiarkan liar, selalu berpihak pada pemilik modal atau pengusaha karena mereka yang bisa menentukan harga, sedangkan petani hanya mengikuti permainan harga itu.
“Pemerintah, dalam hal jual beli tembakau ini harus berpihak pada petani, jadi bentuklah payung hukum berupa perda yang mengatur patokan harga menimumnya,” ujarnya.
Ia juga menilai, kalau ada Perda yang mengatur patokan harga minimum tembakau rajangan itu, dipastikan dapat diminimalisir akan dampak negatif yang diterima petani tembakau.
“Perda itu nanti bisa meminimalisir terjadinya persoalan ditingkat petani tembakau,” imbuhnya.
Pada tahun 2002, pemerintah daerah telah menerbitkan Perda Nomor 06 tentang Tata Laksana dan Retribusi Izin Pembelian dan Pengusahaan Tembakau Madura. Namun, Perda tersebut dinilai kurang spesifik karena tidak mengatur harga.
“Perda tersebut mengatur proses transaksi, seperti pada ayat (1) Pasal 10 menegaskan Pengambilan contoh (sample) dilakukan oleh pembeli secara baik paling banyak 1 (satu) kilogram per bal, namun dalam ayat (2) apabila transaksi gagal, contoh, (sample) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan. (sap)