Gara-Gara Bawa Sajam, Dua Pemuda Asal Bangkalan Diciduk Polisi

Bangkalan, (regamedianews.com – Hafid (24 th) asal warga Desa Buluk Agung dan Lukman Hakim (32 th) Warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, kini harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat. Pasalnya kedua pemuda tersebut tengah kedapatan menbawa senjata tajan (tajam).

Kapolres Bangkalan AKBP Anisullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin mengungkapkan, Keduanya kedapatan membawa sajam yang diselipkan dipinggangnya saat melintas di Jalan Raya Desa Kampak, Kecamatan Gegger, di saat itu polisi melakukan patroli.

“Saat itu petugas sedang melakukan patroli, curiga dengan lagatnya anggota langsung mengamankan kedua orang itu, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya, Jum’at (29/09/2017).

Polisi mengamankan barang bukti sebilah celurit dari tersangka Hafid lengkap dengan sarungnya berwana hitam yang terbuat dari kulit. Sedangkan sajam jenis pisau juga diamankan petugas dari tersangka Lukman Hakim.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya. (muh/tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *