Sumenep, (regamedianews.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, memperpanjang masa pendaftaran panwascam. Pasalnya, ada 5 kecamatan yang tidak memenuhi kuota minimal, yakni Kecamatan Talango, Nonggunong, Masalembu, Kangayan dan Kecamatan Gayam.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep Hosnan Hernawan mengatakan, Semnatara dari lima kecamatan pendaftar di bawah 9 orang. Sedangkan jumlah minimal ada 9 pendaftar, oleh karena itu pihaknya memperpanjang pendaftaran hingga tanggal 5 Oktober 2017.
“Kami harus memperpanjang waktu untuk pendaftaran bagi calon Panwascam, karena dari 5 kecamatan tersebut masih belum memenuhi kuota, waktu perpanjangan hingga tanggal 5 oktober besok,” jelasnya, Selasa (03/10/2017).
Pendaftaran anggota Panwascam dibuka mulai tanggal 24-30 September 2017. Berdasarkan hasil rekapitulasi, terdapat 401 pendaftar, terdiri dari 373 laki-laki dan perempuan 28 orang.
“Sesuai aturan, kalau ada pendaftar di salah satu kecamatan tidak memenuhi kuota, maka Panwaslu Kabupaten memperpanjang masa pendaftaran tersebut,” tuturnya. (sap)