Sosialisasikan UUD Pemilu, Ini Kata Komisi II DPR RI dan Ketua KPU Bangkalan

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2017 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Anggota Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali berkerja sama dengan KPU Bangkalan mensosialisasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, di Hotel Ningrat Bangkalan, Sabtu (14/10/2017).

“Substansi Undang-Undang baru ini harus diketahui dan dipahami seluruh masyarakat karena ada beberapa pasal yang baru. Terutama, bagi partai politik,” Kata Zainudin Amali kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang menjadi pembahasan dalam penyuluhan itu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai yang mencalonkan harus memenuhi syarat sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Baca Juga :  Pentingnya Penerapan Prokes di Sekolah

“Memahami aturan yang baru menjadi salah satu indikator kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far mengatakan selain memahami substansi, banyak perbedaan-perbedaan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 yang juga perlu dimengerti untuk dijadikan pedoman pada pemilu 2019.

Baca Juga :  Dispendukcapil Sampang Anggarkan Pengadaan Barang Senilai Rp 1,2 Milyar

“Perbedaan antara pemilu 2014 dan pemilu 2019 nanti, seperti sistem verifikasi partai, konversi perolehan suara menjadi kursi, dan jumlah kursi di masing-masing dapil,” jelasnya.

Menurutnya, jika partai politik tidak memahami substansi dan perbedaan yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut dipastikan dapat mempengaruhi agenda internal partai. Misalnya, terkait penyusunan calon legislatif dan program lainnya.

“Jangan sampai agenda-agenda partai menjadi terhambat karena tidak memahani aturan yang baru,” pungkasnya. (tar)

Berita Terkait

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos
281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk
Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif
Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba
Koperasi Mewujudkan Kesejahteraan Bersama
Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok
Satu Perwira Polres Sampang Dimutasi

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:47 WIB

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Juli 2025 - 17:58 WIB

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:22 WIB

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:03 WIB

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:48 WIB

Ahli Waris Pebecak Sumenep Dapat Santunan JKM

Berita Terbaru

Caption: Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf Madiyan Surya, (dok. regamedianews).

Daerah

Cegah Disintegrasi, Kodim Pohuwato Gelar Komsos

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:47 WIB

Caption: Bupati Bangkalan pukul gong, sebagai tanda terbentuknya 281 Koperasi Merah Putih, disaat resepsi Hari Koperasi Nasional, (dok. regamedianews).

Daerah

281 Koperasi Merah Putih di Bangkalan Terbentuk

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:58 WIB

Caption: Sargi, korban KDRT mengalami luka sobek dibagian leher akibat sayatan senjata tajam celurit, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus KDRT di Pangereman Sampang Buram

Jumat, 18 Jul 2025 - 15:22 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan (AKBP Hendra Eko Triyulianto) bersama Kepala Lapas Pamekasan (Syukron Hamdani), saat meninjau situasi dan kondisi Lapas.

Daerah

Kapolres Pastikan Keamanan Lapas Pamekasan Efektif

Jumat, 18 Jul 2025 - 10:22 WIB

Caption: Bupati Sampang H.Slamet Junaidi bersama Forkopimda, saat konferensi pers usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkrah, (dok. regamedianews).

Daerah

Tokoh Sampang Diminta Edukasi Bahaya Narkoba

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:03 WIB