Sampang, (regamedianews.com) – Masalah keterbatasan tidak dapat menghalangi para penyandang cacat atau difabel untuk mengendarai kendaraan bermotor. Satlantas Polres Sampang juga membuka pembuatan kolektif Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif bagi para difabel, yakni sim D.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar mengatakan, proses pembuatan SIM D sama dengan pembuatan SIM umum lainnya.
“Pertama, mereka melakukan cek kesehatan, kemudian dilanjutkan tes teori dan terakhir tes praktek. Bedanya, saat tes praktek mereka menggunakan kendaraannya sendiri yang sudah dimodifikasi sesuai dengan kebutuhannya,” jelasnya, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya kaum difabel juga diperkenankan membawa kendaraan sendiri yang sudah disesuaikan dengan kondisi fisik yang bersangkutan saat melaksanakan ujian.
“Petugas Satpas Polres Sampang juga tidak mengistimewakan masalah prosedur. Sebab, pemohon difabel harus punya kemampuan dan emosi yang baik agar bisa mengendarai sepeda motor sesuai syarat SIM D,” pungkasnya. (har)