Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Sumenep Ini Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2017 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, (regamedianews.com) – Sunaji Maryanto (27 th), warga Dusun Sumber, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya dirinya tengah kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pemuda asal Sumenep itu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep saat duduk santai diatas sepeda motor Suzuki Shogun R di pinggir jalan PUD Desa Ganding Timur, Kecamatan Ganding, sekitar pukul 15.15 Wib, Senin (04/12/1017).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengkonsumsi sabu.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Narkoba di Club Surabaya

“Atas dasar itu petugas melakukan penyelidikan aktivitas terlapor. Setelah diketahui posisi Sunaji, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan terlapor didapatkan barang bukti berupa sabu ± 0,30 gram,” terangnya, Selasa (05/12/2017).

Lebih lanjut Suwardi mengungkapkan, Barang haran tersebut dibungkus dalam kantong plastic klip kecil dan dibungkus sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu. Selain itu, turut diamankan berupa satu unit HP merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam dengan nomor polisi M-5161-AF.

Baca Juga :  Pesta di Kandang Sapi Berujung di Sel Tahanan

“Setelah itu barang bukti beserta BB langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Suwardi menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dujerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 14 tahun penjara,” tegasnya. (sap)

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB