Sungguh Terlalu, Kuli Bangunan Ini Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2017 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Junaidi (30 th) asal warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya ini, tega memperkosa NS (16 th) tetangganya sendiri.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, Peristiwa itu terjadi pada Maret dan April 2017 saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi sekitar pukul 12.00 siang. Korban ditarik dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Telusuri Medsos, Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Surabaya

“Korban terkejut dan menolak untuk menuruti kemauannya. Namun, tersangka mengancam akan membunuh orang tua korban kalau tidak bersedia melakukan hubungan badan. Ancaman itu, tidak membuat korban bersedia dijadikan pelampiasan,” ujarnya, Sabtu (16/12/2017).

“Tersangka yang kehilangan kesabaran, memukul korban. Mulut dan tangan korban diikat menggunakan kerudung agar tidak berteriak dan melawan. Korban yang sudah tidak berdaya langsung dibaringkan di lantai kamar mandi dan disetubuhi,” tandasnya.

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, Pemerkosaan yang pertama dan kedua dilakukan hanya berjarak dua minggu di tempat yang sama.

Baca Juga :  Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

“Kasus ini sempat dimediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini, tidak menunjukan itikad baik, dengan cara melarikan diri,” ucapnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Bidaruddin, tersangka sempat menjadi buronan selama tiga bulan dan tersangka dibekuk ketika pulang kerumah istrinya di Desa Gili Timur.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan sncaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Karang Penang bersama warga berada di lokasi ditemukannya jenazah nenek di waduk Desa Tlambah, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Sempat Hilang, Seorang Nenek di Sampang Ditemukan Tewas

Kamis, 29 Jan 2026 - 09:19 WIB

Caption: Petugas Perum Bulog Cabang Madura dan Dinas Perdagangan Sumenep, sosialisasi dan pengawasan langsung ke pasar, (dok. Kurdi Rega Media).

Ekonomi

Bulog Madura Siap Gelontorkan Minyakita di Pasar Rakyat

Rabu, 28 Jan 2026 - 17:07 WIB