Sungguh Terlalu, Kuli Bangunan Ini Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2017 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Junaidi (30 th) asal warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya ini, tega memperkosa NS (16 th) tetangganya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, Peristiwa itu terjadi pada Maret dan April 2017 saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi sekitar pukul 12.00 siang. Korban ditarik dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Dijerat Pasal Berlapis, Idris Terancam Hukuman Mati

“Korban terkejut dan menolak untuk menuruti kemauannya. Namun, tersangka mengancam akan membunuh orang tua korban kalau tidak bersedia melakukan hubungan badan. Ancaman itu, tidak membuat korban bersedia dijadikan pelampiasan,” ujarnya, Sabtu (16/12/2017).

“Tersangka yang kehilangan kesabaran, memukul korban. Mulut dan tangan korban diikat menggunakan kerudung agar tidak berteriak dan melawan. Korban yang sudah tidak berdaya langsung dibaringkan di lantai kamar mandi dan disetubuhi,” tandasnya.

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, Pemerkosaan yang pertama dan kedua dilakukan hanya berjarak dua minggu di tempat yang sama.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Bansos PKH Desa Gunung Maddah Dilaporkan Ke Kejari Sampang

“Kasus ini sempat dimediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini, tidak menunjukan itikad baik, dengan cara melarikan diri,” ucapnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Bidaruddin, tersangka sempat menjadi buronan selama tiga bulan dan tersangka dibekuk ketika pulang kerumah istrinya di Desa Gili Timur.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan sncaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: 25 narapidana kasus narkotika pose bersama didampingi petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB