Sungguh Terlalu, Kuli Bangunan Ini Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 16 Desember 2017 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianews.com) – Junaidi (30 th) asal warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya ini, tega memperkosa NS (16 th) tetangganya sendiri.

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengungkapkan, Peristiwa itu terjadi pada Maret dan April 2017 saat korban hendak buang air kecil di kamar mandi sekitar pukul 12.00 siang. Korban ditarik dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.

Baca Juga :  Lakukan Curat, Warga Asal Bangkalan Ini Diciduk Polisi

“Korban terkejut dan menolak untuk menuruti kemauannya. Namun, tersangka mengancam akan membunuh orang tua korban kalau tidak bersedia melakukan hubungan badan. Ancaman itu, tidak membuat korban bersedia dijadikan pelampiasan,” ujarnya, Sabtu (16/12/2017).

“Tersangka yang kehilangan kesabaran, memukul korban. Mulut dan tangan korban diikat menggunakan kerudung agar tidak berteriak dan melawan. Korban yang sudah tidak berdaya langsung dibaringkan di lantai kamar mandi dan disetubuhi,” tandasnya.

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, Pemerkosaan yang pertama dan kedua dilakukan hanya berjarak dua minggu di tempat yang sama.

Baca Juga :  Baku Tembak Teroris Poso, Satu DPO Tewas

“Kasus ini sempat dimediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak ini, tidak menunjukan itikad baik, dengan cara melarikan diri,” ucapnya.

Sebelum ditangkap, lanjut Bidaruddin, tersangka sempat menjadi buronan selama tiga bulan dan tersangka dibekuk ketika pulang kerumah istrinya di Desa Gili Timur.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan sncaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (tar)

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB