Keterlaluan, Sudah Nyuri Sapi, Dua Pelaku Ini Masih Minta Tebusan

- Jurnalis

Selasa, 19 Desember 2017 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Dua maling sapi yang tenar ini akhirnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, setelah berhasil melakukan aksinya di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabuapaten Sampang, siasatnya pelaku dengan cara meminta uang tebusan agar sapi bisa dikembalikan.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kabag Ops Kompol Syaiful Anam menyebutkan, dua maling sapi, berinisial MD (35 th) warga Desa Angsokah, Kecamatan Omben dan GB (60 th) warga Dusun Pancor, Desa Polai, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka diduga kuat mencuri dua ekor sapi milik Jumheri asal warga Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Sapi baru diketahui hilang oleh pemiliknya sekitar pukul 06.00 WIB saat hendak memberi makan,” terangnya, Selasa (19/12/2017).

Baca Juga :  Polres Bangkalan Ciduk DPO Kasus SS Polda Jambi

Lebih lanjut Syaiful mengungkapkan, Terungkapnya kasus pencurian sapi tersebut berawal dari pelaku MD yang meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 8 juta. Karena dinilai cukup besar maka terjadi negoisasi dan disepakati senilai Rp 6 juta. Alasan tebusan tersebut untuk membantu mencarikan dan biaya perawatan sehari-hari selama ada di tangan pencuri.

“Akhirnya proses penyerahan dua ekor sapi dilakukan di sebuah hutan perbatasan antara Desa Sogian, Kecamatan Omben dengan Desa Angsokah, Sampang. Lalu kami bergerak mengamankan MD yang diduga kuat sebagai pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Profiel Dwi Retno Sang Penipu Tuhan, Ternyata Mucikari

Setelah diselidiki, lanjut Syaiful, ternyata benar, MD mengakui mencuri sapi milik korban bersama tersangka GB. Dalam pengembangan penyidikan, ada tiga tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka berinisial IS, BR dan MM.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (adi/har)

Berita Terkait

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’
Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas
Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi
Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam
Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang
Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya
Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap
Viral, Kurir Ekspedisi Dianiaya Warga Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:42 WIB

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22 WIB

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:50 WIB

Polisi Ajak Warga Sokobanah Sampang Berantas Judi

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:06 WIB

Diduga Lepas Pelaku Sabu, Polres Bangkalan: Laporkan Propam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:25 WIB

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Berita Terbaru

Caption: Muhamad Sulistiyo, sosialisasikan bahaya narkoba kepada siswa baru SMKN 3 Pamekasan yang mengikuti kegiatan MPLS.

Daerah

Narkoba Menghancurkan Generasi Penerus Bangsa

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:46 WIB

Caption: berlangsungnya sosialisasi P4GN kepada pelajar SMAN 3 Sampang saat MPLS, (dok. regamedianews).

Daerah

Pelajar Sampang Dicekoki Edukasi Tentang Narkoba

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:35 WIB

Caption: terlihat semangat pelajar mengikuti TechnoFest 2025, dilaksanakan di Aula Sirojuddin Universitas Islam Madura (UIM).

Ragam

TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:43 WIB

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB