Pamekasan, (regamedianews.com) – Dua wanita yang berparas cantik berinisial RS (20 th) asal warga Kabupaten Jombang dan WL (21 th) warga Kabupaten Gresik kini digelandang di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Rabu (20/12/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, kedua wanita yang sehari harinya bekerja sebagai pemandu karaoke tersebut harus berurusan dengan pihak Satpol PP lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitas saat terjaring razia disalah satu tempat kos di Pamekasan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, petugas terpaksa mengamankan mereka lantaran tidak bisa menunjukkan kartu identitasnya.
“Mereka berdua terpaksa kami bawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas lenkap,” ujarnya.
Menurut Yusuf, mereka terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Rumah Kos. Tetapi, setelah dilakukan BAP, ternyata yang bersangkutan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dititip kepada pemilik kosnya.
“Saat dirazia, mereka sedang istirahat, ada yang belum mandi, biasanya kalau pemanda karaoke itu kan kerjanya mulai sore sampai malam, siang ya tidur,” pungkasnya. (jaz)