Plt Sekda Pamekasan; ASN Dilarang Terlibat Ke Politik

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2018 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Pamekasan, (regamedianews.com) – Menjeleng pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alwi menegaskan, ASN harus netral pada pesta demokrasi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bahwa ASN tidak boleh mendukung salah satu calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah.

“Seluruh ASN itu harus netral, menggunakan fasilitas negara, kampanye atau mengadakan acara untuk politik itu tidak boleh. Jika ketahuan nanti ada sanksinya,” tegasnya, Senin (15/01/2018).

Lebih lanjut Alwi menegaskan, ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Di mana, sanksi berat yang akan diterima oleh Abdi negara tersebut berupa pemecatan secara hormat.

“Sanksi sedang itu, mulai dari penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Kalau sanksi berat itu mulai penurunan pangkat, pemindahan, pembebasan dalam jabatan dan pemberhentian dengan hormat,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pengacara Muda Gorontalo, Ajukan Judicial Review Terhadap UU Cipta Kerja Ke MK

Alwi menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang larangan ASN ikut politik praktis dengan membuat edaran kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Kemudian, pihaknya juga mengumpulkan pimpinan OPD menyampaikan larangan tersebut.

“Hal ini supaya para pimpinan OPD itu ikut mengawasi dan membimbing anak stafnya. Mari ikut peraturan saja, tidak usah terlibat langsung,” imbuhnya. (man)

Berita Terkait

Ra Mahfud Apresiasi Harmonisasi Polres Sampang
Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan
Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat
Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’
Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah
Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru
Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan
Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:48 WIB

Pasang 36 CCTV, Perketat Pengawasan dan Keamanan

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Polres Bangkalan Komitmen Layani Masyarakat

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Sampang: ‘Polri Untuk Masyarakat’

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:08 WIB

Rajut Komunikasi – Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Tambah Energi Baru

Berita Terbaru

Caption: Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan yang baru. (foto istimewa).

Nasional

Pramudya Resmi Jabat Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:39 WIB

Caption: pihak keluarga menunjukkan lokasi ditemukannya korban dalam kondisi gantung diri didalam kandang sapi, (sumber foto: Polsek Palengaan).

Peristiwa

Pemuda Asal Sampang Tewas Gantung Diri

Kamis, 3 Jul 2025 - 19:33 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir JNT yang viral tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir JNT Viral, Ternyata PNS Sampang

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:25 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas kembalikan motor warga Surabaya yang hilang dicuri 6 tahun silam, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Hukum&Kriminal

Polres Bangkalan Temukan Motor Warga Surabaya

Rabu, 2 Jul 2025 - 22:47 WIB

Caption: inisial ZA, tersangka penganiayaan kurir ekspedisi tampak memakai baju tahanan dan dikawal anggota Satreskrim Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Penganiaya Kurir Ekspedisi di Pamekasan Ditangkap

Rabu, 2 Jul 2025 - 20:21 WIB