Resahkan Masyarakat, Polres Sampang Incar Pembalap Liar

- Jurnalis

Kamis, 25 Januari 2018 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Berbagai macam upaya telah dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sampang baik preventif maupun represif untuk mencegah BALI (Balap Liar), namun upaya tersebut masih tak diindahkan oleh para remaja dan anak muda yang kedapatan masih saja melakukan hal tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun regamedianews.com, Dalam razia Balap Liar tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Musa Bakhtiar denga pasukan elang putih, pada minggu (21/01/2018) dini hari kemarin. Target razia di Jalan Raya Tanglok, sekira lebih dari 7 unit kendaraan motor yang digunakan untuk balapan liar di lokasi tersebut diamankan di Mako Satuan Lalu Lintas Polres Sampang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, semua kami tahan langsung kendaraannnya, dan kami kumpulkan semua para orang tua, kami beri arahan sebelum melakukan pengurusan kendaraan dimaksud”, ujar Kasat Lantas Polres Sampang AKP Musa Bakhtiar, Kamis (25/01/2018).

Baca Juga :  Ramadhan, Bupati Sumenep Beri Himbauan ASN Yang Tidak Puasa

Lebih lanjut Musa mengatakan, selasa (23/01/2018) kemarin, sekira pukul 13.00, sebelum melakukan pengurusan semua kendaraan yang diamankan, pihaknya mengadakan penggelaran seluruh Barang Bukti ranmor beserta orang tua setiap pengendara guna diberikan arahan agar tidak mengulangi Balap Liar dimaksud.

“Arahan itu diakhiri dengan pembuatan surat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi Balap Liar dari masing masing pengendara yang kedapatan melakukan Balap Liar disaksikan oleh orang tua masing-masing,” tandasnya.

Musa mengungkapkan, semua peserta balap liar tersebut juga tidak mengenakan helm, ditambah rata rata kendaraan yang digunakan banyak tidak memenuhi standart, seperti ban kecil dan knalpot brong yang nyata sangat menggangu ketentraman masyarakat sekitar.

“Mereka semua akan kami tindak dengan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 yakni, ugal-ugalan dan berbalapan dengan kendaraan lain dengan denda maksimal Rp.3.000.000 atau kurungan 1 tahun”, tegasnya.

Baca Juga :  Hari Ini Komisioner KPUD Sampang Bertambah Satu

Sementara dikonfirmasi via pesan singkat, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Detasen A Brimob Polda Jatim, AKBP BUDI Wardiman selaku Kapolres Sampang menegaskan, pihaknya mengaku sangat anti dan perang terhadap aksi Balap Liar ini. Mengingat aksi ini tidak hanya berbahaya serta merugikan si pengendara, namun juga berbahaya bagi pengendara lainnya dan tentu mengusik ketentraman masyarakat.

“Untuk itu kami sebagai pemegang amanah rakyat akan terus melakukan segala upaya baik itu patroli sampai dengan razia di waktu dan lokasi tertentu untuk mencegah terjadinya balap liar. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar bekerja sama untuk lebih peduli dan segera melaporkan kepada kami terkait adanya pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan
Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis
Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi
HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove
Ismet Efendi Dilantik Sebagai Sekda Bangkalan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Nezma Group Raih Juara 2 Gerak Jalan Umum Kecamatan Robatal

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:28 WIB

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:02 WIB

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:09 WIB

HE HTI Group Enggan Klarifikasi Isu Penjualan Lahan Manggrove

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB

Caption: warga binaan / napi Rutan Sampang saat dilakukan pemeriksaan kesehatan gratis, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Prioritaskan Kesehatan Napi

Kamis, 21 Agu 2025 - 17:02 WIB