Sumenep, (regamedianews.com) – Peredaran narkoba di Pulau Madura semakin meluas, pasalnya anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrea Sumenep kembali meringkus pelaku berinisial YA (39 th), asal warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep, pada minggu (04/02/2018).
Kapolres Sumenep AKBP Fadilah Zulkarnaen mengatakan, penangkapan terhadap pelaku YA dilakukan setelah pihaknya mendengar laporan dari warga bahwa pria yang tinggal di Jalan Bekisar Nomor 1 Pamolokan itu sering melakukan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang berupa sabu dengan berat kotor ± 5,22,” terangnya, Rabu (07/02).
Lebih lanjut Fadilah mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut dibungkus plastik warna hitam dan kertas tisu warna putih. Diselipkan dalam sepatunya yang sebelah kiri dan satu unit HP merk Samsung warna hitam kombinasi silver.
“Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 14 tahun,” tegasnya. (sap)