Bangkalan, (regamedianews.com) – Tuga pemuda asal Kabupaten Bangkalan yakni FZ (17 th) warga Jalan Trunojoyo Gang I, Kelurahan Kraton, MM (22 th) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh dan IJ (27 th) warga Desa Burneh, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Mapolres setempat. Pasalnya ketiga pemuda tersebut kedapatan tengah peata narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, Mereka diciduk polisi, saat tengah asyik menghisap sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Dajangan, Desa Jambu Burneh. Di dalam rumah itu ada dua kamar yang dijadikan bilik untuk mengkonsumsi narkoba.
“Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah milik Parman sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga tersangka tidak berkutik karena sedang menikmati barang haram itu. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Burneh,” terangnya, Selasa (20/02/2018).
Bidaruddin menambahkan, barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan diantaranya, sebuah bong lengkap dengan alat hisapnya, kompor sabu, botol sisa alkohol, sendok sabu, dan plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (tar)