Ini Empat Titik Lokasi Larangan Penempatan APK Cabup – Cawabup Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2018 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, melarang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup – Cawabup dipasang pada beberapa lokasi tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan, atas sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan titik publikasi Alat Peraga Kampanye Paslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama di rumah ibadah beserta halamannya, instansi pemerintah, rumah sakit, dan yang terakhir lembaga pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Miris, Garis Kemiskinan di Sampang Ada di Zona Merah

Menurutnya, Larangan publikasi APK Paslon berdasarkan aturan yang telah ditentukan PKPU serta Peraturan Daerah tentang mekanisme publikasi atau tata cara peletakan reklame.

“Yaitu, aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 61 tahun 2017 tentang tata cara peletakan reklame,” lanjutnya.

Miftahur Rozak menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan persamaan persepsi tentang fasilitas dan aturan publikasi APK kepada masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati – Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada serentak 2018.

Baca Juga :  Kapolres Sampang Imbau Masyarakat Jaga Kelancaran PSU

“Oleh karenanya, dalam pesta demokrasi Pilkada Sampang, diramaikan tiga sosok Pasangan Calon (Paslon) yang sudah siap menjadi pemimpin baru. Yakni, H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad), H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” sebutnya. (har/adi)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong
Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol
Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran
Aksi Peduli Pendidikan: Sulap Sekolah Dengan Mural Cantik
14 Hari !, Polres Sampang Gelar Operasi Zebra 2025
Lapas Narkotika Pamekasan Geber Baksos

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 22:08 WIB

BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura

Selasa, 18 November 2025 - 16:20 WIB

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 November 2025 - 13:59 WIB

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 November 2025 - 08:59 WIB

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Senin, 17 November 2025 - 18:51 WIB

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Berita Terbaru

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman sampaikan sambutan dan arahan, usai melantik sejumlah pimpinan OPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Selasa, 18 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Kajari Sampang Fadilah Hilmi (baju cokelat), diwawancara awak media usai pemusnahan barang bukti pidana yang inkracht, (dok. regamedianews).

Daerah

Perkara Pencabulan Anak di Sampang Menonjol

Selasa, 18 Nov 2025 - 08:59 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono sematkan pita kepada anggotanya, tanda dimulainya Operasi Zebra Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Operasi Zebra 2025, Polres Bangkalan Incar 8 Pelanggaran

Senin, 17 Nov 2025 - 18:51 WIB