Ini Empat Titik Lokasi Larangan Penempatan APK Cabup – Cawabup Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2018 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, melarang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup – Cawabup dipasang pada beberapa lokasi tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan, atas sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan titik publikasi Alat Peraga Kampanye Paslon.

“Pertama di rumah ibadah beserta halamannya, instansi pemerintah, rumah sakit, dan yang terakhir lembaga pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Bantu Proses Pengobatan Emilia

Menurutnya, Larangan publikasi APK Paslon berdasarkan aturan yang telah ditentukan PKPU serta Peraturan Daerah tentang mekanisme publikasi atau tata cara peletakan reklame.

“Yaitu, aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 61 tahun 2017 tentang tata cara peletakan reklame,” lanjutnya.

Miftahur Rozak menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan persamaan persepsi tentang fasilitas dan aturan publikasi APK kepada masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati – Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada serentak 2018.

Baca Juga :  Satu Siswa Terpapar Covid-19, SDN Gunung Sekar 1 Sampang Tutup Sementara

“Oleh karenanya, dalam pesta demokrasi Pilkada Sampang, diramaikan tiga sosok Pasangan Calon (Paslon) yang sudah siap menjadi pemimpin baru. Yakni, H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad), H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” sebutnya. (har/adi)

Berita Terkait

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik
Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben
Konser Valen di Sampang Berlanjut, Penyelenggara Pastikan Sesuai Norma
Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan
Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi
Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan
Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP
Musrenbang Pangarengan 2027, Soroti Infrastruktur Tertinggal

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:11 WIB

Kuota RTLH Pamekasan 2025 Menurun, Anggaran Per Unit Diusulkan Naik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:40 WIB

Kawal Musrenbang, Amin Rais Dorong Percepatan Pembangunan Omben

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:56 WIB

Usulan Strategis Omben Fokuskan Revitalisasi Puskesmas dan Perbaikan Jalan

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:45 WIB

Musrenbang Camplong: Sentil Kelangkaan Pupuk Ditengah Program Gizi

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB