Ini Empat Titik Lokasi Larangan Penempatan APK Cabup – Cawabup Sampang

- Jurnalis

Kamis, 8 Maret 2018 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, melarang Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Cabup – Cawabup dipasang pada beberapa lokasi tertentu.

Komisioner KPU Kabupaten Sampang, Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Miftahur Rozaq mengatakan, atas sejumlah tempat yang dilarang untuk dijadikan titik publikasi Alat Peraga Kampanye Paslon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama di rumah ibadah beserta halamannya, instansi pemerintah, rumah sakit, dan yang terakhir lembaga pendidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sumenep Zona Merah, Ini Tanggapan Bupati Sampang Bertahan Di Zona Hijau

Menurutnya, Larangan publikasi APK Paslon berdasarkan aturan yang telah ditentukan PKPU serta Peraturan Daerah tentang mekanisme publikasi atau tata cara peletakan reklame.

“Yaitu, aturan PKPU Nomor 4 tahun 2017, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 61 tahun 2017 tentang tata cara peletakan reklame,” lanjutnya.

Miftahur Rozak menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan persamaan persepsi tentang fasilitas dan aturan publikasi APK kepada masing-masing tim pemenangan Paslon Bupati – Wakil Bupati pada kontestasi Pilkada serentak 2018.

Baca Juga :  Soal Release BNNP Jatim, Tokoh Desa Gunung Eleh Sampang Angkat Bicara

“Oleh karenanya, dalam pesta demokrasi Pilkada Sampang, diramaikan tiga sosok Pasangan Calon (Paslon) yang sudah siap menjadi pemimpin baru. Yakni, H. Slamet Junaidi – H Abdullah Hidayat (Jihad), H. Hermanto Subaidi – H. Suparto (Mantap), dan pasangan H. Hisan – H. Abdullah Mansyur (Hisbullah),” sebutnya. (har/adi)

Berita Terkait

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL
Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim
Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan
Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:52 WIB

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:38 WIB

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:52 WIB

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Bangkalan sosialisasikan aturan ODOL kepada sopir kendaraan bermuatan berat, (dok. regamedianews).

Daerah

Polantas Bangkalan Sosialisasi Aturan Kendaraan ODOL

Jumat, 11 Jul 2025 - 20:52 WIB

Caption: berlangsungnya bimtek dari Kemendes PDTT melalui Ditjen PDP, tentang desa peduli iklim dan desa tanggap bencana yang ramah anak.

Daerah

Kemendes PDTT Gelar Bimtek Desa Peduli Iklim

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:38 WIB

Caption: petugas kebersihan tampak mengendarai kendaraan pengangkut sampah usai peluncuran program 'Bangkalan Bherse Ongghu',  (dok. regamedianews).

Daerah

Bangkalan ‘Bherse Ongghu’ Resmi Diluncurkan

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:52 WIB

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB