Kejari Sampang Tangkap DPO Kasus Pesangon DPRD Sampang

Sampang, (regamedianews.com) – Buronan kasus korupsi pesangon DPRD Sampang jilid II Periode 1999 – 2004 di tangkap di kediamannya oleh Kejaksaan Negeri setempat, Madura, Jawa Timur, Jumat, (09/03/2018).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Dr. Setyo Utomo melalui Kasi Intelnya Joko Suharyanto mengatakan, dirinya membenarkan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mengecek untuk melakukan penangkapan terpidana kasus korupsi pesangon Abd. Qowi di kediamannya Desa Robatal, Kecamatan Robatal sesaat pulang dari sholat jumat.

“Abdul Qowi ini ditangkap kerena terlibat kasus korupsi pesangon DPRD Sampang jilid II Periode 1999 – 2004,” ujarnya, Jum’at (09/03/2018).

Menurut Joko, terpidana Abdul Qowi ini telah terbukti melakukan korupsi dana pesangon dan di putus satu tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 31 Maret 2017. Jika tidak mampu membayar digantikan dengan pidana tambahan selama dua bulan.

“Terpidana ini akan dikirim ke Lapas permasyakatan Pamekasan,” ucapnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *