Sampang, (regamedianews.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang H. Imam Ubaidillah pimpim Rapat Paripurna dan Pengambilan Sumpah Janji dua anggota DPRD setempat, dengan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2014 – 2018, Senin (26/03/2018).
Ketua DPRD setempat Imam Ubaidillah mengatakan, Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut dilakukan karena masing-masing kedua anggota DPRD sebelumnya mengundurkan diri sebagai calon Wakil Bupati Sampang dan yang satunya meninggal dunia.
“Masing-masing kedua anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Politik yang berbeda yakni, KH. Abdullah Mansur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Zin Firdaus dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” tuturnya.

Imam Ubaidillah menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Pemberhentian KH. Abdullah Mansur Nomor : 171.434/279/011.2/2018 yang diganti KH. Yusuf Abd. Al Damanhuri berdasarkan SK pengangkatan PAW Nomor : 717.434/280.2/2018. Sisa masa jabatan 2014 – 2019.
“Untuk Zin Firdaus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Nomor : 171.434/299/011.2/2018 diganti Moh. Zeinuddin dengan nomor : 717.434/300/011.2/2018 tentang Surat Keputusan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Sampang sisa masa jabatan 2014 – 2019,” lanjutnya.
Imam mengatakan, banyak ucapan terimakasih atas pengabdiannya selama menjadi anggota dewan. Ia berharap ke kedua dewan yang baru bisa membawa aspirasi masyarakat Sampang lebih baik, khususnya di daerah pemilihannya sendiri.
Sekedar diketahui, hadir dalam pengambialan sumpah janji PAW anggota DPRD tersebut Pj. Bupati Sampang Jonathan Judianto, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, semua Kepala OPD dan Camat Kabupaten Sampang. (adi/Adv)