Pamekasan, (regamedianews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan mewanti-wanti Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera menyelesaikan kasus lahan yang masih sengketa. Hal itu dilakukan karena masih banyaknya lahan yang masih menjadi sengketa merupakan imbas dari pihak BPN yang terlalu mudah menerbitkan sertifikat.
“Tidak hanya itu, kami juga mendesak agar BPN segera menyelesaikan kasus tanah wakaf yang menjadi sengketa. Konflik BPN memang lebih sering dengan perhutani, lebih-lebih lahan garam yang sampai saat ini belum terlesaikan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional Pamekasan, Tugas Dwi Patma, mengaku memiliki kesulitan untuk menyelesaikan kasus sengketa lebih-lebih sengketa lahan dengan KPH Perhutani Madura. Pihaknya mengaku bukan membiarkan sengketa tetap berjalan, melainkan masih tetap ingin berusaha untuk menyelesaikan.
“Untuk lahan yang masih menjadi sengketa harus dilihat kasus per kasus karena setiap sengketa memiliki persoalan yang berbeda. Yang pasti jika sudah ada bukti kuat kami akan menerbitkan sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Tugas mengatakan, kasus sengketa lahan dengan Perhutani lebih sulit diselesaikan daripada sengketa lahan dari wakaf.
“Untuk ribuan tanah wakaf, rata-rata gampang untuk diselesaikan. Sedangkan kasus sengketa lahan yang melibatkan Perhutani masih kita dalami satu per satu,” imbuhnya. (man)