Sumenep, (regamedianews.com) – Pemkab Sumenep akan mencabut izin resto atau rumah makan yang menyediakan room karaoke secara terselubung. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Abd. Madjid.
“Kami akan menindak tegas dengan mencabut izin resto yang melanggar aturan. Tentunya setelah melalui beberapa tahap. Pertama kami beri teguran dulu sampai tiga kali. Tapi kalau tetap mokong, akan dicabut izinnya,” tegasnya, Rabu (02/05/2018).
Pihaknya mengimbau, para pengusaha resto di Sumenep agar tidak macam-macam. Misalnya dengan menyediakan room karaoke. Sebab hal itu melanggar peraturan daerah (Perda).
“Saat ini jumlah resto di Kabupaten Sumenep sekitar 15. Semuanya izin resto. Kami tidak pernah mengeluarkan izin karaoke,” tandasnya. (man)