Diduga Salahi Aturan, Aktivis ini Soroti Surat Pemberitahuan Aksi Yang Akan di Gelar Salah Satu Paslon di Sampang

- Jurnalis

Senin, 9 Juli 2018 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG,(regamedianews.com) – rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilukada Kabupaten Sampang tingkat KPU Kabupaten Sampang memang telah usai, namun rupanya masih menyisakan ketidak puasan bagi tim tertentu, sehingga menimbulkan beberapa protes baik melalui sanggahan terhadap hasil rekapitulasi maupun aksi lain

Seperti sejak dua hari terakhir beredar surat Pemberitahuan aksi dari salah satu paslon yang tidak puas dengan hasil perolehan dan akan mengerahkan massa pada Senin (9/7/18)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kapolres Sampang tersebut mendapatkan sorotan dari salah satu aktivis di Kabupaten Sampang, Moh Salim, ST karena diduga tidak Prosedural
Karena tidak mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum

menurut Salim segala bentuk protes atau penyikapan dari setiap pihak merupakan hal yang lumrah. Namun meski demikian , pihaknya berharap agar semua yang dilakukan sesuai mikanisme dan Prosedur.

Baca Juga :  KPU Sleman dan Kulon Progo Didemo Karena Uang Transport dan Snack Saat Pelantikan KPPS

“Kami menghargai dan menghormati setiap langkah politik yang akan dilakukan oleh timses paslon Bupati. Namun kami tetap berharap timses terkait tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum,” ungkapnya, Minggu (8/7/18)

Salim juga mempertanyakan isu yang beredar terkait Aksi salah satu Paslon yang rencananya akan mengerahkan banyak massa, yang menurutnya diduga tidak prosedural

“Terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh timses paslon nomor urut 2 kami ingin mempertanyakan tentang surat pemberitahuan aksinya, dan kami nilai sangat tidak prosedural, jika mengacu pada UU No. 9 tahun 1998 dan Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya.

Masih menurut Salim “Bahwa pertama kami lihat, dalam surat pemberitahuan aksi itu tidak tercantum waktu (tanggal dan hari). Kedua, tidak tercantum rute dan perlengkapan yang akan di bawa. Ketiga, korlap/penanggung jawabnya non prosedural, karena di UU dan Peraturan Kapolri sudah jelas ketika 100 orang massa harus ada 1 orang penanggung jawab. Oleh karena itu, kami dari masyarakat yang sadar hukum dan pernah mengadakan demonstrasi berharap kepada Bapak Kapolres untuk bersikap adil dan tegas terhadap kelompok-kelompok yang berusaha merusak kondusivitas Kota Bahari Sampang,” tambahnya.

Baca Juga :  Di Bangkalan Suara Jokowi-Amin Unggul Dari Prabowo-Sandi

Sementara Imam Buhori koorlap aksi membenarkan jika ada surat pemberitahuan aksi tanpa tanggal pelaksanaan tersebut. Namun, pihaknya telah memperbaiki dan telah menyampaikan ke Jajaran Polres Sampang, karena menurutnya surat pemberitahuan yang beredar merupakan pemberitahuan yang pertama sebelum diperbaiki

“Iya itu surat yang beredar adalah surat yang pertama yang tidak ada tanggal pelaksanaannya. Namun, kami telah memperbaiki dan menyampaikan pada jajaran Polres Sampang bahwa kegiatan tersebut akan berlangsung besok, sebagai bentuk penyiakapan laporan kami tim Paslon Nomor urut 2 pada Bawaslu Sampang,” tuturnya.

Imam Bukhori juga mengatakan bahwa terkait aksi itu juga telah telah ada penanggung jawab di masing-masing kecamatan. (Har/di)

Berita Terkait

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang
Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02
Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029
Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan
Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya
KPU Tetapkan JIMAD Sakteh Sebagai Bupati-Wabup Sampang Terpilih
Solidnya Pendukung Jimad Sakteh, Rela PP Luar Negeri Demi Liat Putusan MK Langsung
Sengketa Pilkada Bangkalan Ditolak, Ini Tanggapan Relawan Paslon 01

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:04 WIB

SK Pengurus Partai NasDem Sampang Diperpanjang

Senin, 28 April 2025 - 06:30 WIB

Warga Gorut Diduga Dipaksa Akui Money Politic Cabup 02

Sabtu, 12 April 2025 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Sumenep Ditunda Hingga 2027 dan 2029

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:05 WIB

Istimewa, Sertijab Bupati Sampang Dihadiri Kepala Staf Kepresidenan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:03 WIB

Lukman-Fauzan Komitmen Tuntaskan Janji Politiknya

Berita Terbaru

Caption: tersangka kasus narkoba inisial MA saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sumenep.

Hukum&Kriminal

Satreskoba Sumenep Tangkap Warga Dungkek

Senin, 30 Jun 2025 - 20:57 WIB

Caption: jenazah korban saat hendak dievakuasi menggunakan mobil ambulance Puskesmas Omben, dari lokasi ditemukannya korban di Desa Rapa Daya.

Peristiwa

Polisi Ungkap Identitas Pria Tewas di Omben

Senin, 30 Jun 2025 - 15:10 WIB

Caption: BPJS Ketenagakerjaan.

Daerah

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 30 Jun 2025 - 13:55 WIB

Caption: Humas Hutan Tanaman Industri (HTI) Group, Mansir Mundeng, menyikapi tudingan salah satu aktivis Gorut, (dok. regamedianews).

Daerah

Disorot Aktivis Gorut, Humas HTI Angkat Bicara

Senin, 30 Jun 2025 - 12:38 WIB

Caption: potongan video beredar di media sosial, tampak jasad korban tergeletak di tanah lapang di Desa Rapa Daya, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Pria di Omben Sampang Ditemukan Tewas

Senin, 30 Jun 2025 - 10:48 WIB