Tak Kuat Nahan Nafsu, Pemuda Asal Sampang Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

Sampang, (regamedianews.com) – Imam (20 th) asal dusun Langpanggang, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, kini harus meratapi nasibnya di sel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya Imam, telah melakukan pemerkosaan gadis dibawah umur.

Berdasarkan hasil pers release di Mapolres Sampang, Rabu (11/07/2018), tersangka telah melakukan tindakan asusila / pemerkosaan terhadap MH (16 th) gadis asal Dusun Tangkat Utara, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan, awalnya korban MH diantar kakaknya Susi menonton kegiatan haflatul Imtihan, setelah sampai dilokasi, MH dirayu dan diajak ketemuan oleh tersangka.

“Namun dalam pertemuan itu, tersangka sendiri tidak kuat menahan hembusan rangsangan hawa nafsunya dan terjadilah persetubuhan,” ujarnya, Rabu (11/07).

Lebih lanjut Budhi mengatakan, Kejadian pemerkosaan itu dilakukan di kebun Warga, Dusun Tanjung, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang pada 21 Juni 2018 sekira pukul 21.00 wib. Tersangka sempat kabur ke Bekasi, tetapi berhasil ditangkap ajaran kepolisian setempat.

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 dengan Penetapan Persatuan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyar,” tegasnya. (adi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *