Bangkalan, (regamedianews.com) – Selain maraknya peredaran narkoba, tindakan pencurian hewan (Curanwan) kerap kali terjadi di wilayah Bangkalan. Pasalnya, pada hari Rabu (08/08/2018) kemarin Satreskrin Polres Bangkalan berhasil membekuk dua pelaku curanwan.
Berdsarakan informasi yang didapat, kedua pelaku curanwan tersebut berinisial US (25 th) dan AN (35 th) keduanya asal warga Dusun Saberih, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kedua berhasil dibekuk Satreakrin Polres Bangkalan setelah mencuri dua ekor sapi milik M. Halili beralamat di Jl. Raya Ketengan, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, untuk memuluskan niatnya mencuri sapi sebenarnya ada 2 pelaku lainnya, yakni berinisial BR dan SL yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga 2 Ekor Sapi Milik Warga Torjunan Sampang Raib Dicolong Maling
“Ke empat pelaku bersama-sama masuk ke kandang sapi milik Halili, kemudian membawa 2 ekor sapi ke arah selatan menuju ke rumah tersangka US. Mereka mencuri 2 ekor sapi itu berencana akan dijual kepada penadah berinisial BI yang sebelumnya juga termasuk DPO,” ungkapnya, Kamis (09/08).
Bida menambahkan, setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di tiga tempat kejadiaan perkar (TKP) berbeda. “Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 KUHP pencurian hewan dengan pemberatan. Sementara barang bukti yang di amankan berupa 2 ekor sapi,” imbuhnya. (sbd/har)